Liputan6.com, Jakarta - Ahok baru saja dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi. Namun begitu, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta tetap menolak pelantikan Ahok.
Mereka menilai pelantikan Ahok tidak sah karena masih terjadi multitafsir terkait prosedur pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, dalam rapat dengan Komisi II DPR pun mengungkit surat yang pernah dikirimkan Ahok kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Surat Ahok itu, menurut politisi Gerindra tersebut, tertanggal 30 Oktober 2014. Saat itu suami Veronica Tan itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Isinya, kata dia, tentang permohonan bantuan dan kerja sama pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan agenda pelantikan gubernur.
"Baru pertama kali seorang Plt Gubernur kirim surat ke pimpinan dewan, kesannya 'tolong saya dilantik dong'," ungkap Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
"Jadi dia sendiri minta bantuan pelantikan, ini atas petunjuk Dirjen Otda Kemedagri," imbuh dia.
Sebelumnya, Taufik menuding Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri melakukan rekayasa terhadap prosedur pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Dirjen Otda dalam pandangan kami merekayasa pelantikan gubernur," kata Taufik dalam rapat dengan Komisi II DPR.
Tudingan itu didasarkan dari surat dari Dirjen Otda Kemendagri kepada DPRD DKI perihal mekanisme pengangkatan Ahok dari Wakil Gubernur menjadi Gubernur.
Di situ disebut bahwa dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203, 'Dalam hal kekosongan gubernur/bupati/walikota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, wagub/wabup/ menggantikan gubernur/bupati sampai dengan berakhir masa jabatannya'. Namun, untuk pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI menunggu aturan lebih lanjut.
Sementara itu, pelantikan Ahok telah berlangsung di Istana Negara, Jakarta siang tadi. Presiden Jokowi sendiri yang melantik ayah 3 anak itu sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Ndy/Mut)
Advertisement