Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan Yogyakarta melalui media sosial Path kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Florence membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam sidang hari ini, Rabu (19/11/2014), perempuan yang kerap disapa Flo ini kembali tak didampingi kuasa hukum. Dia membaca sendiri eksepsi setebal 33 halaman.
Flo menyampaikan 11 keberatan kepada majelis hakim pengadilan. Dalam keberatannya, dia mengatakan, penyidik polisi melakukan kesalahan dalam penyelidikan hingga penahanan. Sehingga, proses hukum mulai dari pemanggilan oleh penyidik tidak sah. Sebab, tidak ada surat panggilan kepadanya.
"Dipanggil berdasarkan surat undangan 29 Agustus 2014 agenda klarifikasi dan bukan berdasarkan panggilan. Dalam undangan itu tidak mencantumkan alasan pemanggilan," ujar Florence saat membaca eksepsi.
Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sebab, dakwaan jaksa kabur karena ada pelanggaran proses hukum saat ditangkap, dan proses penahanannya tidak sah oleh penyidik.
Florence juga menilai, penyidik yang menggeledah telepon genggam Iphone 5C miliknya melakukan pelanggaran karena tanpa izin dari Kepala Pengadilan Negeri Sleman. Bahkan handphone menjadi rusak karena penyitaan itu.
Florence juga menuding penyidik kepolisian memalsukan berita acara pemeriksaannya (BAP) pada 30 Agustus 2014. Sebab, dia tak pernah diperiksa pada tanggal tersebut.
"Saya tidak pernah diperiksa pada tanggal tersebut, tetapi saya diperiksa pada tanggal 29 Agustus. Tidak ada dilampirkan BAP pada tanggal 29, ke mana berkas tersebut?" ujar Flo.
"Demi nama hukum, kami mohon supaya hakim membatalkan dakwaan karena dibuat berdasarkan bahan yang cacat hukum," ujar Flo.
Sidang kasus ini akan digelar Rabu pekan depan 26 November 2014 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Florence didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Dia juga dikenai pasal 2 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia diancam hukuman 6 tahun penjara. (Mvi/Mut)
Advertisement