Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi biaya pengeluaran para pekerja di Indonesia.
Adapun salah satu hal yang akan digerakkan adalah adanya bantuan biaya uang muka perumahan yang bisa didapatkan para pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami mendiskusikan skema membantu biaya pengeluaran dari para pekerja kita, atau deengan kata lain membantu kesejahteraan pekerja ," kata Menakertrans Hanif Dhakiri di kantornya, Rabu (19/11/2014).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Massasya mengungkapkan semua pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mendapatkan fasilitas bantuan tersebut.
"Semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan, asalkan sesuai dengan persyaratan yang di tentukan," tegasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para pekerja adalah :
Perusahaan sebagai penjamin
-Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
-Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
-Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
-Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Tenaga Kerja
-Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
-Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
-Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
-Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
-Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
-Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
-Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
-Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
-Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
-Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
-Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
-Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya. (Yas/Ahm)
Ingin Dapatkan Bantuan Biaya Uang Muka dari BPJS? Ini Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi bantuan biaya uang muka perumahan para pekerja untuk hadapi kenaikan harga BBM bersubsidi.
diperbarui 19 Nov 2014, 20:00 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan Istighfar, Ternyata Ini Penyebab Allah Mengampuni Dosa Kita Kata Gus Baha
Menko Yusril soal Prabowo Akan Maafkan Koruptor: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi
Sinopsis Film 'Pengantin Setan', Diangkat dari Kisah Nyata yang Viral di TikTok
Seragam Umrah Ayu Ting Ting Sekeluarga Ternyata Rancangan Desainer Indonesia
3 Tempat Wisata Dicap Paling Angker di Boyolali, Berani Mampir?
Mengenal JuMBO Objek Seukuran Jupiter yang Mengambang Bebas di Luar Angkasa
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Manchester United, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 20 Desember 2024
Bakal Hadapi Cuaca Ekstrem, Ketum PDIP Megawati Minta Pemerintah Segera Lakukan Mitigasi
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film 'Sorop', Diangkat dari Thread Viral
Seafood hingga Wedang Bandrek, Sensasi Kuliner Tak Terlupakan Kurnia Seafood Semarang di Akhir Tahun 2024
Zulhas Senggol Kebijakan Bagi-Bagi Sembako Gratis