Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah untuk kembali menambah insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan umum reguler.
Ketua Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan mengatakan, selama ini angkutan umum reguler telah mendapatkan diskon pembayaran BBNKB sebesar 40 persen. Namun untuk lebih meringankan beban pengusaha, Organda meminta diskon tersebut dinaikan menjadi 50 persen.
"Tadi kami bicarakan juga soal insentif pajak, seperti untuk BBNKB dari 40 persen, diharapkan menjadi 50 persen. Insentif BBNKB kan selama ini diberikan 40 persen, itu khusus angkutan umum reguler," ujarnya usai mengelar rapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).
Dia menjelaskan, permintaan dari Organda akan dilaporkan Dishub kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar bila disetujui, kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.
"Nanti ada pengajuan dari Kemenhub ke Kemendagri. Jadi diharapkan bisa sampai 50 persen," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan demi kelangsungan usaha angkutan umum memang ada beberapa insentif fiskal yang diminta oleh para pengusaha. Insentif tersebut seperti pembebasan dan pengurangan pajak, pengurangan retribusi dan lain-lain.
Dia juga memperkirakan permintaan tersebut akan bisa diterima mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah mendorong perbaikan pada sektor transportasi publik.
"Tentu akan dibahas, kelihatannya tidak keberatan. Karena pada dasarnya pemprov DKI telah mensubdisi angkutan umum seperti busway (TransJakarta). Ini hanya tinggal tambah subsidi untuk angkutan non busway dengan mekanisme yang berbeda seperti keringanan dari sisi fiskal," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha Angkutan Minta Tambahan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan
Oermintaan organd akan dilaporkan Dishub pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
diperbarui 19 Nov 2014, 20:15 WIBPemprov DKI berencana menghapus armada angkutan kota (angkot), Jakarta (28/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Quick Count Pilkada Bekasi 2024, Persaingan Masih Sengit
Menu Diet Rendah Garam Bisa Tetap Lezat dan Menyehatkan
Tingkatkan Keamanan EV, Fast Hadirkan Pemadam Api untuk Baterai Lithium
Tips Bolu Kukus Mengembang Tinggi: Panduan Lengkap Membuat Kue Mekar Sempurna
Aktris Iris Wullur Minta Maaf Usai Dikecam Bikin Konten Tidak Kuat Minum Air Zamzam
7 Resep Sup Kimlo Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah
Payung Hukum Hampir Rampung, Danantara Segera Beroperasi
Top 3 Berita Bola: Ruben Amorim Berpotensi Melanggar Komitmennya di Manchester United
Bisakah Bitcoin Tembus USD 100.000? Simak Analisis Trader Tokocrypto
Lapis Palaro Kekayaan Kuliner Tradisional Ternate Punya Nilai Sejarah dan Budaya
Pramono Anung dan Rano Karno Respons Hasil Pilkada Jakarta, Sorot Perolehan 50 Persen + 2.943 suara
Cara Alami Menurunkan Kolesterol, Diet dan Tanaman Herbal yang Disarankan Pakar