Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku kecewa dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah kota Bekasi dan Sukabumi dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Pembahasan itu harus dilakukan secara tripartite antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, tapi ini kan tidak dilakukan, juga kemudian pembahasan di dewan tidak mengikutsertakan Apindo, dari sisi kewajaran ya memang wajarlah mereka (Apindo) kecewa," kata Direktur Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenakertrans, R Irianto Simbolon, di kantornya, Rabu (19/11/2014).
Irianto berharap apa yang terjadi di dua kota tersebut tidak akan diikuti oleh kota-kota lainnya di Indonesia. Selain itu, dinilainya seharusnya kepala daerah harus menghormati tata tertib dan mekanisme yang sudah diatur pemerintah.
Secara pribadi ia mengungkapkan seandainya dirinya yang menjadi Walikota Bekasi dirinya akan mencontoh apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok.
"Sampai ada kesepakatan, ikutin Pak Ahok, walaupun gencar sana-sini, ajak semua unsur-unsur pihak dalam membahasnya," jelasnya.
Sebagai solusi, pihak Kemenakertrans telah mengirimkan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan hak prerogatif untuk menolak penetapan UMK di dua kota tersebut.
"Karena kan Gubernur punya hak prerogratif untuk mentapkan kurang atau lebih yang diusulkan dewan pengupahan, sekarang kan kembali ke Gubernur Jawa Barat," pungkas Irianto.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kota Bekasi dan Sukabumi tidak layak menjadi lokasi investasi akibat tingginya UMK yang sudah ditetapkan.
UMK Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp 2.954.000 pada Kamis 13 November lalu. Adapun UMK Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 1.940.000 dan proses penetapan UMK di dua daerah ini tidak melibatkan pengusaha secara penuh.
Tingginya UMK yang ditetapkan di ke dua daerah tersebut diyakini akan memicu gejolak dari para pekerja, terutama di Jakarta serta kawasan penyangga lainnya untuk menuntut kenaikan upah yang tinggi.
UMP di DKI Jakarta sendiri sesuai dengan pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebesar Rp 2.693.000. (Yas/Gdn)
Menteri Tenaga Kerja: Jangan Tiru Bekasi dan Sukabumi
UMK Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp 2.954.000 pada Kamis 13 November lalu.
diperbarui 19 Nov 2014, 20:29 WIBIlustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Doa Mendoakan Orang Sakit Sesuai Sunnah, Patuhi Juga Adab Menjenguknya
Tips Wajah Kusam Jadi Glowing dengan Masker Kopi dan Lemon, Viral di Tiktok
Cara Tawasul Kepada Leluhur: Panduan Lengkap dan Tata Cara yang Benar
9 Cara Alami dan Efektif Menghilangkan Kantung Mata Secara Permanen: Panduan Lengkap untuk Wajah Segar
Cara Tayamum di Mobil: Panduan Lengkap Bersuci saat Perjalanan
Cara Mengonsumsi Tomat yang Benar untuk Manfaat Kesehatan Optimal
Jangan Abaikan! Kenali Tophi, Benjolan Karena Asam Urat Tinggi
Cara Masak Sayur Sop Ayam yang Lezat dan Bergizi, Cocok untuk Menu Keluarga
Teks Pembawa Acara Pengajian Rutin, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Ciri-ciri Orang Berkelas Meski Hidup Sederhana, Apakah Kamu Salah Satunya?
Tata Cara Sholat Tarawih Berjamaah: Panduan Lengkap Ibadah Malam Ramadhan
Cara Mengatasi Bau Badan yang Efektif dan Aman