Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Benar ada penggeledahan di Dirjen Dukcapil terkait penyidikan kasus e-KTP," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih berfokus melakukan pemeriksaan kepada tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukcapil Kemendagri.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ujar dia saat dihubungi.
Zulkarnain mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Ditjen Dukcapil merupakan bagian untuk pembuktian perkara.
"Itu kan bagian dari pendalaman. Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini," jelas mantan staf ahli Jaksa Agung tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyadmadji tidak mengetahui penggeledahan itu.
"Saya tidak tahu itu ya, nanti coba saya cek dulu," kata dia saat dihubungi.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Nan/Riz)
Kasus e-KTP, KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri
Zulkarnain mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Ditjen Dukcapil merupakan bagian untuk pembuktian perkara.
diperbarui 20 Nov 2014, 01:57 WIBKPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Membersihkan Lap Dapur Kotor dengan Cepat, Tanpa Perlu Cairan Pemutih
Wijaya Karya Kantongi Kontrak Rp 16,97 Triliun hingga Oktober 2024
VIDEO: Pramono-Karno Deklarasi Menang Satu Putaran Pilkada DKI Jakarta
350 Quote Gaya Hidup Hedonis yang Perlu Dihindari, Menyindir Secara Halus
Cara Memasak Jamur Kuping yang Lezat dan Bergizi
Update Rekapitulasi Data Suara Pilkada Jatim di KPU, Pengumpulan Data dari Setiap Daerah Nyaris Rampung
Kubu Atang Trisnanto-Annida Kawal Hasil Penghitungan Suara KPU Kota Bogor Meski Kalah di Quick Count
Mendag Budi Santoso: Harga MinyaKita Turun dalam 2-3 Hari
Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Pilkada Jakarta 2024
Cara Membuat Kacang Telur Renyah dan Gurih untuk Camilan Favorit
Cara Memasak Jantung Pisang yang Lezat dan Bergizi
350 Quote Tentang Belajar yang Menginspirasi untuk Meraih Kesuksesan