Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha mengimbau supaya pemerintah melarang tamu undangan pejabat memberikan hadiah mewah dalam penyelenggaraan pesta. Aturan ini lebih masuk akal dibanding pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah tamu.
"Kalau dibatasi misalnya cuma 250 orang, itu pesta di hotel bakal sepi. Sama kayak pesta di warung kopi," kata Pengamat Politik dan Birokrasi itu saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Cara lain jika ingin mencegah pejabat dari praktik korupsi, Miftah menyarankan, untuk melarang pemberian hadiah mewah dalam penyelenggaraan pesta pejabat.
"Tamu datang jangan bawa hadiah mewah, cukup uang misalnya Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Kalau dibatasi tamunya 250 orang tapi pada ngasih mobil semua, uang dolar AS kan gawat," tuturnya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) supaya dapat mengendus praktik korupsi pejabat.
"KPK bisa memeriksa, jadi kotak tempat hadiah di pesta diperiksa kalau angkanya melebihi sekian juta dari yang ditetapkan disita oleh negara. Ini saran yang baik daripada membatasi tamu undangan, jadi seperti merenggut kebebasan pribadi pejabat," tegasnya.
Sementara tugas PPATK, sambung Miftah memeriksa dan memantau setiap transaksi misal transfer antar bank. "Siapa tahu ada transferan lewat rekening bank. Jadi PPATK menyelidiki lalu lintas transferan itu," imbuh dia. (Fik/Ndw)
Pengamat: Tamu Dilarang Beri Hadiah Mewah di Pesta Pejabat
Aturan ini lebih masuk akal dibanding pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah tamu di pesta pernikahan pejabat.
diperbarui 20 Nov 2014, 14:34 WIBIlustrasi Kado
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lokasi Kapal Nabi Nuh AS Berlabuh versi Prasasti Babilonia
BPKH Ungkap Dana Calon Jemaah Haji Indonesia Capai Rp169 Triliun
Gelar Fan Meetup di Jakarta, Lisa BLACKPINK Datang Pakai Jet Pribadi dan Dijemput Mobil Listrik
Menggali Keunikan Teh Kayu Aro Jambi, Hasil Bumi Indonesia Diakui Dunia
Ingin Taubat dari Dosa Meninggalkan Sholat? Ketahui Syarat dan Caranya
Jokowi Sebut Saya Ridwan Kamil, Pramono-Rano: Enggak Apa-Apa, Doakan Semua Sehat
Makna di Balik Tari Piring Khas Minangkabau
Studi Ungkap Polusi Udara Buat Otak Makin Lemot
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 16 November 2024
KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Saat Halle Berry Kembali Kenakan Gaun Menerawang Ikonis Elie Saab di Malam Memenangkan Oscar 22 Tahun Kemudian
Papan Sangatan, Teknologi Kearifan Lokal dalam Perhitungan Musim Tani