Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima putusan hakim itu," ujar Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Selain itu, menurut Otto, dirinya merasa kecewa dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini," jelas dia.
Menurut dia, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi adalah saksi yang di mana hakim bisa mempertimbangkan keterangan mereka sebelum memvonis kliennya.
"Rudi dan Deviardi adalah saksi. Tentunya kalau sama-sama saksi ada alasan untuk mempertimbangkan dua-duanya. Kami menghormati putusan hakim. Pertimbangannya tidak berdasarkan hukum," pungkas dia.
Dilain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mempertimbangkan vonis hakim. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, hakim memutuskan Artha Meris divonis 3 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif.
Hakim juga memvonis Artha Meris dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Hakim menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 pada 2013. Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. (Ado/Mut)
Divonis 3 Tahun, Artha Meris Pertimbangkan Ajukan Banding
Penasihat hukum yang bersangkutan, Otto Hasibuan mengatakan akan berpikir-pikir untuk menerima putusan hakim.
diperbarui 20 Nov 2014, 13:14 WIBArtha Meris (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Tetapkan Tujuan Keuangan Sambut 2025
Rugi Merdeka Copper Gold Bengkak hingga Kuartal III 2024
Menteri Olahraga Arab Saudi Surati Menpora Dito, Siap Kolaborasi dengan Indonesia
Surga Bawah Laut Pulau Monduli di Gorontalo yang Memikat Wisatawan
3 Resep Chili Oil Serbaguna yang Bisa Dipakai untuk Banyak Masakan
Bitcoin Melonjak, Produsen Barang Mewah Siap Terima Kripto
Menjaga Kesehatan di Penghujung Tahun, Cegah ISPA dan Penyakit Musiman Agar Produktivitas Tetap Terjaga
19 Desember 1984: Inggris Sepakati Penyerahan Hong Kong ke China
Gunung Ibu Erupsi Lagi Kamis Pagi 19 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar
Ustadz Adi Hidayat Kisahkan Sayidina Umar Pernah Jualan Tuhan, Bahkan Memakannya
7 Arti Mimpi Dompet Hilang dan Maknanya dalam Kehidupan, Pahami Cara Menyikapinya