Liputan6.com, Jakarta - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait suap Pilkada Walikota Palembang periode 2014-2019, didakwa terbukti menghalangi penyidik secara langsung atau tidak langsung. Dia didakwa menghalangi-halangi saat penyidik KPK memeriksa pada kasus pemberian suap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya yang notabenenya staf biro Ortala Sumatera Selatan, Masyitoh kepada Akil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai selain memberikan suap, Muhtar Ependy juga didakwa memberikan keterangan yang tidak benar.
"Terdakwa Muhtar Ependy dengan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Akil dengan cara mempengaruhi Masyitoh, Romi Herton, dan Srino untuk memberikan keterangan tidak benar dan dengan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung pada pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Akil Mochtar," ujar Jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dalam dakwaan, disebutkan pada 24 Maret 2014 dan 4 April 2014 di Pengadilan Tipikor mengaku tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi Herton serta istrinya.
"Padahal berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutayardi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, Masyitoh, dan Nur Affandi bahwa sebenarnya terdakwa pada bulan Mei 2013 pernah datang dan bertemu dengan Masyitoh di kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta," jelas Jaksa.
Selain itu, Muhtar pernah mencabut BAP terkait pemberian uang US$ 316.700 kepada Akil Mochtar terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
"Padahal berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutayardi dan Srino bahwa pada tanggal 18 Mei 2013 terdakwa dayang ke Bank Kalbar PT BPD Kalbar cabang Jakarta menemui Iwan Sutayardi untuk mengambil uang US$ 316.700. Di mana selanjutnya Srino mengantar terdakwa ke rumah Akil untuk menyerahkan uang tersebut," jelas Jaksa.
Atas perbuatan itu, Muhtar Ependy didakwa dan dijerat Pasal Pasal 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Serta diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam vonis Akil Mochtar, Muhtar disebut sebagai perantara penerimaan uang penanganan sengketa pilkada saat Akil menjadi Ketua MK. Selain itu, Muhtar diduga terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan Akil. (Mut)
Muhtar Ependy, Orang Dekat Akil Didakwa Beri Keterangan Palsu
Muhtar pernah mencabut BAP terkait pemberian uang US$ 316.700 kepada Akil terkait pengurusan permohonan keberatan hasil Pilkada Palembang.
diperbarui 20 Nov 2014, 15:46 WIBTersangka kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (24/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Aktor Aji Yusman 'Inikah Rasanya' Kini Jadi Penjual Mainan, Berjuang Kerja Serabutan
Cara Membuka HP yang Terkunci: Panduan Lengkap untuk Berbagai Situasi
Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Banyak: Tafsir dan Maknanya
Al Ghazali Sampai Takjub, Ini Gaya Hijab Alyssa Daguise Saat Umrah Perdana
Cara Hitung THR yang Tepat untuk Berbagai Jenis Karyawan
Shin Tae-yong Memilih untuk Berkomentar Positif kepada PSSI dan Erick Thohir
Cerita PNM Mekaar Selamatkan Warga Desa Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
Kalau Besok Kiamat, Apa yang Harus Dipersiapkan? Muhasabah
Marselino Ferdinan Tak Sabar Dilatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Ingin Contek Taktik dan Gaya Bermain
Lolly Putri Nikita Mirzani Berada di Tempat Ekslusif, Hanya 3 Orang Ini yang Punya Akses Bertemu
Benarkah Jengkol Bisa Meningkatkan Asam Urat? Begini Penjelasannya
Apa Itu Social Anxiety Disorder? Ini Jenis, Penyebab dan Cara Mengatasinya