Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Jaksa Agung baru yakni HM Prasetyo. Saat ini, HM Prasetyo masih tercatat sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Hal tersebut diakui Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat. Namun ia menegaskan, pihaknya memastikan jika HM Prasetyo akan segera mengundurkan dri dari DPR.
"Iya masih (Anggota DPR). Tapi ya pastilah (mengundurkan diri), masa rangkap jabatan. Pemilihan (Jaksa Agung) Itu keputusan Presiden," kata Victor saat dihubungi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Victor menegaskan, selain akan mundur dari Anggota DPR, HM prasetyo juga akan dinonaktifkan dari jabatannya di partai. "Pasti harus bersedia. Kita harus berikan kader kita kepada bangsa," imbuh dia.
Penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru langsung mendapat tanggapan kurang berkenan dari Komisi III DPR, yang menjadi mitra kerja dari Jaksa Agung. Namun menurut Victor, hal tersebut adalah hak setiap orang dalam sistem demokrasi.
"Itu hak (yang menolak), dan pertimbangan presiden," tandas Victor Laiskodat.
Jokowi Langgar UU?
Pelantikan HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Menurutnya, Jokowi telah melanggar UU jika melantik HM Prestyo saat ini. Hal ini lantaran yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari anggota dewan.
"Ketentuan dalam Pasal 21 poin a UU Kejaksaan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi (jika tetap melantik) Presiden Jokowi melanggar pasal 21 poin a itu, karena HM Prasetyo belum mengundurkan diri dari DPR," kata Aziz.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a itu menyebutkan Jaksa Agung tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, Aziz menambahkan, di dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa agung adalah pejabat negara.
"Kemudian di dalam Pasal 21 poin a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD," tandas Aziz Syamsuddin. (Ali/Mut)
Dilantik Jadi Jaksa Agung, HM Prasetyo Masih Anggota DPR
Ketua Fraksi Nasdem memastikan HM Prasetyo akan segera mengundurkan dri dari DPR.
diperbarui 20 Nov 2014, 16:16 WIBPresiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung. (Liputan6.com/ Sugeng Triono)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pastikan Berjalan Lancar dan Kondusif, Forpimda Banyuwangi Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024
Daftar Promo Pilkada 2024, Dari Makanan, Minuman, hingga Transportasi Banyak Diskonnya
Puluhan Penghuni Lapas Perempuan Tangerang Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024
Akselerasi Proyek Hulu dan Investasi, SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Steven Kandouw Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Sesuai Hati Nurani
Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Sejalan dengan Kearifan Lokal, ACC Syariah Buka Cabang di Gorontalo
Pakai Dress Serba Putih saat Nyoblos ke TPS, Reihana: Layaknya Kanvas Kosong yang Bisa Dilukis Hal-Hal Baik
Kata Ulang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Akankah Pilpres Namibia 2024 Lahirkan Presiden Perempuan Pertama?
Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran
Koalisi Cek Fakta Gelar Pemeriksaan Fakta Serentak Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024