Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin agar revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3, dibahas di luar program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.
"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).
Menurut Yasonna, pembahasan di luar Prolegnas dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa sebelumnya mengusulkan, revisi UU MD3 dibahas di luar prolegnas. Sehingga, pembahasan tersebut dapat rampung sebelum preses DPR mulai bekerja dengan UU MD3 dan tatib atau tata tertib yang baru pada Januari 2015 mendatang.
"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama tatib," tandas Saan.
Juru Runding Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, revisi UU MD3 telah disepakati dengan Koaisi Merah Putih dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Baleg DPR.
"Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui Badan Legislasi. Kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada Prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono. (Rmn/Sss)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Sikap Menkum HAM Soal Revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan di luar Prolegnas berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011.
diperbarui 20 Nov 2014, 19:00 WIBMenteri Yasonna Hamonangan Laoly saat Rapat Kerja dengan Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan