Menkum HAM: Anggota TNI-Polri Terlibat Bentrok Harus Dimutasikan

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, TNI dan Polri harus melakukan langkah preventif pasca-bentrok guna mencegah kejadian serupa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Nov 2014, 19:30 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di ruang rapat komite I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly meminta Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman memutasikan bawahannya yang terlibat bentrok di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 19 November.

"Saya kira dipindahkan saja ke tempat lain, saran saya yang terlibat. Udahlah, pindahkan ke tempat lain supaya tidak terjadi lagi," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Yasonna mengatakan, TNI dan Polri harus melakukan langkah preventif pasca-bentrok guna mencegah kejadian serupa ke depan.

"Saya kira harus ada langkah-langkah dan masing-masing pimpinan harus mengambil langkah preventif untuk mencegah terjadi kembali," tandas Yasonna.

Bentrok TNI dan Brimob di Kepulauan Riau berawal ketika 2 anggota Yonif 134 TS sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, lalu datang 2 anggota Brimob. Aksi saling pandang diduga sebagai pemicu cekcok.

Dari cekcok tersebut, sejumlah anggota Yonif 134 TS mendatangi Mako Brimob Polda Kepulauan Riau di Batam dan melakukan perusakan. Aksi baku tembak tersebut menewaskan anggota Yonif 134, JK Marpaung. (Rmn/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya