Artha Meris Simbolon menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon berdoa sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Usai dijatuhkan vonis oleh hakim, wajah Artha Meris Simbolon nyaris tanpa senyum, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jakarta Artha Meris Simbolon menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)