Tampang Artha Meris Simbolon Usai Divonis Hakim

Artha Meris Simbolon usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Liputan6 diperbarui 20 Nov 2014, 16:51 WIB
Tampang Artha Meris Simbolon Usai Divonis Hakim
Artha Meris Simbolon usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon berdoa sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Usai dijatuhkan vonis oleh hakim, wajah Artha Meris Simbolon nyaris tanpa senyum, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Jakarta Artha Meris Simbolon menolak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya