Direktur Perusahaan Kapal Sewol Divonis 10 Tahun Penjara

Kapal Sewol yang mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 21 Nov 2014, 01:13 WIB
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap apa penyebab tenggelamnya kapal Sewol yang membawa 476 penumpang.

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kim Han-sik, direktur perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang.

Seperti dimuat BBC, Jumat (21/11/2014), Kim Han-sik dinyatakan bersalah lantaran tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal. Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak.

Pengadilan mengatakan direktur perusahaan berusia 71 tahun itu mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang.

Kapal Sewol yang mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.

Wartawan BBC di Korsel Stephen Evans mengatakan selama ini pihak-pihak yang disalahkan terpusat pada kapten dan anak buah kapal yang tertangkap kamera meninggalkan kapal sementara penumpang diperintahkan tetap berada di kapal.

"Namun pengadilan memutuskan perusahaan juga melakukan kesalahan. Perusahaan membeli feri Sewol meskipun sudah tua dan kemudian mengubah bentuk feri supaya dapat mengangkut barang lebih banyak," lapor Evans.

Dalam putusannya, hakim juga mengatakan perusahaan juga seharusnya memastikan muatan kargo disusun secara benar. Kenyataannya, seperti dilaporkan Stephen Evans, muatan berupa kendaraan-kendaraan tergelincir di kapal dan kemudian memiringkan kapal.

Awal bulan ini kapten kapal Sewol, Lee Joon-seok, diganjar hukuman 36 tahun penjara lantaran melarikan diri dari kapal yang mulai tenggelam. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal dunia ketika buron. (Riz/Nan)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya