Liputan6.com, Jakarta - Tim Reformasi Tata Kelola Migas melakukan kajian terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selain terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Naryanto Wagimin mengatakan, kajian yang dilakukan ada memilih pemimpin kompeten dan penetapan gaji yang pas dengan organisasi.
Advertisement
"Ada itu memilih pemimpin yang kompeten dan gaji yang pas. Gaji tim tata kelola mau disesuaikan dengan organisasi," kata Naryanto, di kantor SKK Migas Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Salah seorang pejabat SKK Migas yang tidak mau disebutkan identitasnya, pegawai SKK Migas sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan gaji, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan pembubaran lembaga sebelum SKK yaitu Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012.
"Kita sudah tiga tahun keputusan MK gaji tidak naik, sebelumnya sudah berhenti sejak keputusan MK, itu tidak ada," kata pejabat tersebut.
Dengan begitu, menurut pejabat tersebut, gaji pegawai SKK Migas berada posisi di bawah perusahaan minyak seperti Pertamina. "Tidak terlalu rendah, di benchmark perusahaan sejenis pertamina KKKS di bawah," ujar pejabat itu.
Seperti diketahui, tim sedang bekerja menyelidiki keberadaan anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut. Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan nasib Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) berada di tangan tim reformasi tata kelola migas.
Sudirman mengatakan, saat ini tim yang dipimpin oleh Faisal Basri sedang bekerja menyelidiki keberadaan anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut. "Orang masih persepsi bagaimana hubungan Petral dengan Pertamina peran Pertal, tim meriview peran Peteral kinerjanya seperti apa," tutur Sudirman (Pew/Ahm)