Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak aspek yang bisa diselamatkan setelah adanya moratorium perizinan kapal. Selain kerugian dari materi yang bisa dihindari, kedaulatan negara juga jadi hal terpenting yang bisa dipertahankan dengan adanya moratorium ini.
"Kalau ini bisa dibereskan, kan ada izin 1.200 kapal, kalau 1.000 saja yang tidak benar dan kapal itu mengangkut 600 ton (hasil tangkapan) per kapal per tahun. Sedangkan di lapangan biasanya izin resminya satu, kapalnya ada enam, itu dikali 6. Kalau itu bisa dihentikan semua, yang bisa diselamatkan sangat besar," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Dia juga mencontohkan, di perairan Pantai Utara saat ini ada sekitar 4.000 kapal berukuran 60 gross ton (GT)-70 GT yang belum bisa dipastikan legalitas perizinan tangkapnya. Sedangkan tiap tahunnya, kapal-kapal tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan mencapai Rp 3 miliar-Rp 5 miliar.
"Itu kalau mereka tangkap ikan tongkol saja, bukan udang. Bayangkan kalau udang yang lebih mahal harganya," lanjutnya.
Selain soal kerugian materi, kerugian terbesar yang tidak bisa dinilai dengan uang yaitu kedaulatan negara yang dirusak dengan adanya kapal-kapal ilegal tersebut. Bila terus dibiarkan, maka kedaulatan Indonesia akan terus diremehkan oleh negara lain.
"Walau tidak bernilai ekonomi, hal itu (kedaulatan negara) tidak bisa ditawar dan diremehkan. Nelayan kita pakai kapal kecil saja ditangkap di India, ini dipertaruhkan," kata dia.
Dan yang tak kalah pentingnya, akibat penangkapan oleh kapal-kapal ilegal ini, sumber hayati kelautan Indonesia juga terancam rusak.
"Sumber daya hayati kita juga terancam, kita sebagai bangsa yang mengerti sustainability. Ini hal yang tidak bisa ditawar. Di negara lain tidak ada cerita satu kapal asing pun yang bisa masuk," tandasnya. (Dny/Ndw)
Susi Pudjiastuti: Kedaulatan RI Tak Bisa Ditawar dan Diremehkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak aspek yang bisa diselamatkan setelah adanya moratorium perizinan kapal.
diperbarui 21 Nov 2014, 18:15 WIBSusi Pudjiastuti (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen, Alasan dan Landasan Hukumnya?
Industri Nikel Morowali Kantongi Investasi Rp 552 Triliun dalam 9 Tahun
Ciri-Ciri Tumbuhan Lumut: Karakteristik, Klasifikasi dan Peran Ekologis
Pemkab Tangerang Gelar Seleksi Definitif Sekretaris Daerah
8 Potret Pesta Ketiga Pernikahan Rio Haryanto dan Athina, Megah Bak Konser
Arti Mimpi Di Kejar Ular: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Polisi Berjaga di Lokasi Keributan di Jakpus, Cegah Bentrokan Terulang
Rumah Bunuh Diri Bolivia, Penghuni Berisiko Tinggi Mati
Fokus : Rumah Tertimpa Longsor di Temanggung, Seorang Penghuni Tewas
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sentuh 5,6 Persen pada 2025
Ciri-Ciri Tumbuhan Monokotil: Karakteristik, Klasifikasi dan Contohnya
Viral! Aksi Heroik Wanita di Jakut, Terseret Saat Berusaha Merebut Motornya dari Pencuri