Susi Pudjiastuti Ancam Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap kapal pencuri ikan di RI.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Nov 2014, 19:39 WIB
Dalam aksi di depan Kantor Susi Pudjiastuti itu, massa juga membawa spanduk berisi tuntutan mereka, Jakarta, Jumat (21/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Dia pun mengingatkan kepada kapal asing untuk tidak lagi berani memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Meski belum bisa berbuat banyak untuk menindaknya, namun menurut dia pemerintah sebenarnya sudah tahu keberadaan kapal-kapal tersebut.

"Kita tuh tahu. Pemain-pemain ini pikir kita tidak tahu. Dikiranya kita hanya tahu dari VMS (Vessel Monitoring System) saja. Padahal kita bisa lihat, kapalnya dan ukurannya kita tahu. Hanya tidak ada kemampuan untuk menangkapnya. Kalau perintahnya seperti itu (perintah Presiden Joko Widodo) kita lakukan, efek jeranya memang kapal itu harus ditenggelamkan," ujarnya di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim Indriyono Soesilo mengatakan, pemerintah bisa menenggelamkan kapal asing yang ketahuan mengeruk hasil laut Indonesia secara ilegal. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pencuri tersebut.

"Kalau kapal itu kalau sudah memenuhi syarat kalau itu sudah ilegal itu bisa ditenggelamkan. Dasar hukumnya ada (menenggelamkan kapal). Jadi mereka memang harus diberikan contoh, supaya ada efek jera," kata dia

Indroyono menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal ilegal fishing tertuang dalam Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perikanan ayat 1 yang berbunyi bahwa Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Serta ayat 4, yang berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya