11 Perusahaan Tambang Asing Masih Ogah Lepas Saham ke RI

Sebanyak 11 perusahaan tambang batu barayang belum sepakat masalah divestasi saham dengan pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Nov 2014, 20:20 WIB
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 11 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang belum sepakat masalah divestasi saham dengan pemerintah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Bambang Tjahjono Setiabudi mengatakan, dari 73 perusahaan tambang batubara PKP2B, ada 11 yang belum melakukan renegosiasi kontrak pertambangan karena terganjal masalah pembagian divestasi.

"Prinsipnya untuk PKP2B memang penanaman modal asing, karena punya saham yang harus divestasikan, PKP2B masih bermasalahan belum menandatangani MoU, yang sudah 61," kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Bambang menyebutkan, salah satu perusahaan yang belum menyepakati divestasi, yaitu BHP Billiton. Perusahaan tersebut memegang tujuh usaha PKP2B. "Misal BHP, isu divestasi belum bisa diselesaikan masih dinegosiasikan," tuturnya.

Menurut dia, alotnya renegosiasi divestasi dengan perusahaan Australia tersebut karena  belum adanya kesepahaman antara pemerintah dan perusahaan tersebut terkait hilirisasi batu bara.

"BPH berpendapat telah mengolah batu baranya menjadi batu bara metalurgi, tapi kami tidak menganggap sebagai bentuk pengolahan yang sifatnya peningkatan nilai tambah. Dia maunya 40 persen, tidak 51 persen, artinya keinginannya masih menguasai saham mayoritas," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya