Liputan6.com, Jakarta - Meski telah mendapatkan besar Upah Minimum Kota atau UMK 2015 sebesar Rp 2,9 juta, atau lebih besar dari Rp 200 ribu dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta, namun para buruh di wilayah Bekasi masih merasa belum puas.
Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Santoso mengatakan buruh di Bekasi sebenarnya meminta besaran UMK 2015 mencapai Rp 3,6 juta.
Hal ini lantaran pemerintah belum lama ini telah menaikan harga BBM bersubsidi yang dinilai semakin membebani kehidupan buruh.
Namun upah buruh pada 2015 rata-rata hanya naik 10 persen. Nilai ini jauh dari hitungan riil kebutuhan hidup sejahtera.
"Tuntutan dari kaum buruh yang meminta kenaikan upah di angka Rp. 3.642.263 sangat wajar. Karena angka ini berdasarkan data riil kehidupan buruh yang dihitung dari survei KHL ditambah dengan perhitungan inflasi tahun depan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Menurut Santoso, kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM mebuat inflasi melambung tinggi di angka 7.3% di akhir tahun ini.
Advertisement
Di sisi lain kaum buruh juga harus menghadapi ketidakpastian dalam bekerja akibat sistem kontrak dan outsourching.
Ditambah lagi dengan liberalisasi tenaga kerja pada tahun 2015 sudah tidak terbendung ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berjalan.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mau menggubris masukan dari buruh, bahkan surat rekomendasi DPRD pun tidak di gubris," katanya.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi rencananya akan segera memutuskan kenaikan upah di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,9 juta.
Angka ini jauh diatas perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahunan Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta.
Namun, hingga saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi belum juga memberikan keputusan terkait UMK 2015. Perundingan pun ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada hari ini.(Dny/Nrm)