Liputan6.com, Jakarta - Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menanggapi keberadaan 400 manusia perahu yang ada di Tanjung Balu, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia mewanti-wanti agar pemerintah dan semua pihak untuk serius menyikapinya.
Bila tidak, menurut Indroyono konsekuensinya Pulau Derawan akan hilang. Indroyono merujuk pada kalahnya Indonesia dalam kasus Sipadan Ligitan. Kasus tersebut disederhanakan sebagai ‘siapa yang memelihara Pulau Sipadan dan Ligitan’.
Menurut Indroyono 'orang-orang ini (yang berada di Sipadan Ligitan) mengaku dipelihara oleh Malaysia'. Oleh karenanya Sipadan Ligitan pun jatuh ke Malaysia.
Namun, pernyataan tersebut menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana tidaklah tepat. Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pernah memutus berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di 2 pulau tersebut.
"Putusan ICJ didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif (effectivites). Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969," jelas Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Sabtu (22/11/2014).
Berdasarkan hal tersebut ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut.
"Bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Bukti lain adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut," ujar dia.
Terkait dengan manusia perahu, maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut, maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain.
Kalaupun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan maka hal tersebut harus diselesaikan secara keimigrasian. Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian. (Ado/Ein)
Pengamat: Kasus Pulau Derawan Tak Seperti Sipadan dan Ligitan
Hikmahanto mengatakan, ICJ tidak pernah memutus berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di Sipadan dan Ligitan.
Diperbarui 22 Nov 2014, 12:43 WIBSelain wisata pantainya, Pantai Derawan juga memiliki pesona bawah air yang berisi terumbu karang dan biota air yang cukup eksotis (Liputan6.com/ Herman Zakharia).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Telur Supaya Mudah Dikupas, Ini Rahasia Agar Hasilnya Mulus
IHSG Terpangkas 1,8 Persen pada 10-14 Maret 2025, Apa Saja Sentimennya?
Ratusan Butir Exymer dan Tramadol Disita Polisi dari Warung Kelontong di Tangerang
10 Manfaat Kunyit sebagai Obat Alami, Turunkan Gula Darah hingga Risiko Kanker
Tata Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Niat dan Sebab yang Membolehkan
Mudik 2025: Rindu Keluarga Vs Tantangan Perjalanan
Direktur Anyar Arsenal Tetapkan Target Prioritas di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Insiden Buang Air di Panci Bikin Geger, Restoran Hotpot di China Beri Kompensasi untuk 4.000 Lebih Pelanggan
Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem, Polda Sumsel Buka Layanan Hotline untuk Bantu Pemudik Lebaran 2025
Antusiasme Konsumen di Penjualan Perdana Lini Xiaomi 15, Rela Antre dari Pagi
Jalani Puasa di Tengah Kompetisi, Wonderkid Barcelona Lamine Yamal Sebut Performanya Tak Terganggu
Persiapan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sambut Kelahiran Anak Pertama, Bersiap Jadi Orang Tua