UMP 2015 Sudah Ditetapkan, Kenapa Buruh Masih Ingin Demo?

Pemerintah telah memutuskan besaran UMP 2015, namun kalangan buruh belum menerima besaran patokan upah tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Nov 2014, 19:36 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi atau UMP 2015

Rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen sehinga jika dikalkulasikan UMP rata-rata secara nasional Rp 1,78 juta. Angka ini hanya sekitar Rp 13.600 lebih rendah dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional.

Menanggapi hal itu, kalangan buruh masih belum bisa menerima besaran patokan upah tersebut.

Ketua Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriono mengungkapkan, buruh mengambil sikap menolak keputusan UMP 2015 karena menilai perhitungannya belum matang, tidak dibarengi dengan perkiraan peningkatan inflasi atas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Perhitungan BBM naik itu tidak bisa dikira-kira," tutur  Joko saat berbindang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Menurut Joko, seharusnya dalam menetapkan UMP 2015, pemerintah memperhitungkan dulu inflasi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kalau mau fair berapa inflasi kenaikan BBM, perubahan UMP berdasarkan  inflasi," ungkapnya.

Untuk itu, puluhan ribu buruh berencana melakukan aksi turun ke jalan di masing-masing daerah untuk menentang penetapan UMP dan UMK 2015 pada Selasa, 25 November 2014. Kemudian akan bersatu di Jakarta dengan jumlah ratusan ribu, pada Rabu (26/11/2014) dengan mengajukan tuntutan yang sama ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau Rabu, di Jakarta. Jadi buruh ke Presiden, kalau sekarang ekskalasi tidak bisa pas," pungkasnya tanggapi penetapan UMP 2015. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya