Liputan6.com, Yerusalem - Para menteri kabinet Israel akan memasukkan usulan peresmian status negara sebagai 'Tanah Air Bangsa Yahudi' dalam konstitusi dengan menghilangkan kata 'Demokrasi'.
Dengan adanya usulan yang diajukan pada Minggu (23/11/2014), maka Israel dalam konstitusinya tidak lagi didefinisikan sebagai negara 'Yahudi dan Demokratis' sebagaimana sebelumnya, tapi diubah menjadi 'Tanah Air Bangsa Yahudi'.
Para pengamat mengatakan, usulan penggantian undang-undang dasar itu akan berdampak pada institusionalisasi diskriminasi terhadap 1,7 juta keturunan Arab yang mempunyai kewarganegaraan Israel.
Selain itu, mereka mengatakan bahwa undang-undang lama juga tidak terlepas dari dari karakter anti-demokratis karena lebih mendahulukan karakter Yahudi dibandingkan dengan demokrasi.
Usulan perubahan undang-undang --yang ditulis oleh partai kanan garis keras Likud tersebut-- akan dipilih anggota kabinet pemerintahan menjelang pemungutan suara awal di parlemen pada Rabu 26 November mendatang.
Kekhawatiran Diskriminatif
Usulan tersebut telah memicu reaksi keras dari anggota parlemen dan kabinet dari partai berhaluan tengah dan kiri yang mengkhawatirkan munculnya diskriminasi yang terinstitusionalisasi.
Kelompok minoritas Arab-Israel, yang berjumlah 20 persen dari keseluruhan populasi, adalah warga keturunan Palestina yang tetap bertahan dan tidak turut mengungsi setelah negara Israel resmi dibentuk pada tahun 1948.
"Jika usulan tersebut disepakati, maka akan terjadi institusionalisasi rasisme, yang sudah menjadi realitas keseharian baik dalam undang-undang maupun di jantung sistem politik," kata Kepala Lembaga Keadilan untuk Minoritas Arab di Israel (Adalah) Majd Kayyal.
"Demokrasi seharusnya menjamin hak yang sama bagi semua warga negara dihadapan hukum negara, namun perubahan rasis ini memasukkan perbedaan perlakuan berdasarkan agama," ucap dia.
Sementara Jaksa Agung Israel, Yehuda Weinstein, juga mengkritik usulan perubahan konstitusi karena dinilai melemahkan karakter demokratis Israel.
Pada pekan lalu, Menteri Kehakiman Israel, Tzipi Livni, berhasil menunda upaya awal menempatkan usulan undang-undang yang sama ke dalam mekanisme voting.
Ilmuwan politik dari Open University di Israel, Denis Charbit, memperkirakan bahwa versi final amandemen konstitusi akan lebih bersifat moderat.
"Ini adalah bagian dari politik sandiwara. (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu sadar bahwa pilihan perubahan undang-undang yang dikritik oleh jaksa agung adalah langkah yang sangat problematis," tukas Charbit. (Ant/Ans)
Konstitusi Israel Diusulkan Pakai Sebutan Resmi Negara Yahudi
Israel tidak lagi didefinisikan sebagai negara Yahudi dan Demokratis, tapi diusulkan diubah menjadi Tanah Air Bangsa Yahudi.
diperbarui 23 Nov 2014, 20:15 WIBBendera Israel dikibarkan. (Reuters/Ronen Zvulun)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen ! Hadi Poernomo: Pajak Minta Transparansi Pengelolaan Uang
Resep Jamu Rebusan Daun untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami
Liburan Keluarga yang Unik dan Berkesan di Four Points Surabaya
Gandeng Xanh SM, ASRI Dorong Pengurangan Emisi Karbon
Resep Kue Kukus Gula Merah, Olahan Tradisional yang Mudah dan Lezat
Fokus : Ratusan Rumah Porak Poranda Diterjang Banjir Bandang di Tapanuli Selatan
Kenapa Kita Dianjurkan Menghabiskan Makanan? Penjelasan Mendalam Ustadz Adi Hidayat
50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya
Gowok Javanese Kamasutra Karya Hanung Bramantyo Tembus International Film Festival Rotterdam 2025
Resep Jamu Tradisional untuk Hidup Lebih Fit, Rahasia Sehat Orang Indonesia
Fokus Pagi : Buaya Muara Memangsa Seorang Wanita di Pulau Tello, Nias Selatan
Dihadiri Mensos, Warga Sleman Terima Bansos PKH Sembako