Liputan6.com, Tapanuli Selatan - Pelebaran jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang tak kunjung selesai memicu kemacetan panjang dan menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (24/11/2014), ratusan kendaraan terperangkap kemacetan sepanjang 7 kilometer di Jalinsum, Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Kondisi ini sudah berlangsung selama 3 minggu, padahal jalur ini termasuk vital. Karena Jalinsum menghubungkan Riau dan Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kemacetan panjang ini membuat para sopir meradang. Selain rugi waktu, para sopir terpaksa merogoh kocek sendiri saat melintas di Jalinsum karena terkena pungutan liar di sepanjang jalan.
Para sopir berharap Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara segera merampungkan pekerjaan pelebaran jalan tersebut. (Mar/Sun)
Tak Kunjung Selesai, Pelebaran Jalinsum Jadi Ajang Pungutan Liar
Kondisi ini sudah berlangsung selama 3 minggu, padahal jalur ini termasuk vital. Karena Jalinsum menghubungkan Riau dan Padang, Sumbar.
diperbarui 24 Nov 2014, 12:42 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Honorer Pemprov NTT yang Tak Lolos PPPK akan Diangkat Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya?
Kisah Menakjubkan saat Abah Guru Sekumpul Bertemu Mbah Hamid Pasuruan
Libur Nataru, BMKG Akan Terus Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Potensi Bencana Alam
Melihat Kesiapan Kostrad Menjaga Kedaulatan Negara dalam Latihan Tempur
Teori ini Sebut Alien Bisa Hidup Tanpa Planet Layak Huni
Hadapi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Pelni Tambah 3 Rute Pelayaran Batam - Belawan
Kiamat dalam Kacamata Pakar Astronomi, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
3 Klub BRI Liga 1 2024/2025 dengan Prestasi Menarik Sampai Pekan ke-15
Jokowi Dipecat, Anies Bakal Jadi Tokoh Baru PDIP?
Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya?