Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 petinggi perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua petinggi perusahaan itu yakni Yusuf Darwin Salim selaku pimpinan konsorsium PT Astra Graphia dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).
Selain keduanya, penyidik juga akan mengorek keterangan dari mantan kepala bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Ekworo Boedianto. Sama seperti Yusuf dan Irvanto, Ekworo juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sugiharto.
"Yang bersangkutan juga jadi saksi untuk tersangka S," ucap dia.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Ado/Sun)
KPK Periksa Petinggi PT Astra Graphia Terkait Korupsi E-KTP
Dua petinggi perusahaan swasta itu diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
diperbarui 24 Nov 2014, 12:29 WIBKPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Hari Selepas Tahun Baru 2025, 509 Ribu Kendaraan Pulang ke Jabotabek
Apa Itu OCCRP? Mengenal Lebih Dalam Organisasi yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
Sean Gelael Pindah ke McLaren Automotive dan United Autosports di World Endurance Championship 2025
Jual Beli Emas Online dalam Bentuk Tabungan, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab
Lautan Manusia, Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Penuhi Jalanan di Gwanghwamun Seoul
Viral Perampokan di Tol Tanjung Priok: Polisi Tangkap 1 Pelaku, 5 Masih Diburu
Bocah 7 Tahun Asal Zimbabwe Berhasil Selamat Usai Hilang 5 Hari di Hutan Penuh Singa
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Intip Potret Baby Bumpnya
Harta Kekayaan AKBP Malvino, Polisi yang Dipecat karena Terlibat Pemerasan di DWP
Menilik Regulasi Kripto Secara Global pada 2025, Lebih Ramah Mana AS atau Asia?
6 Tips Agar Pisang Tidak Cepat Berubah Warna Menjadi Kecokelatan
Fahri Hamzah Sambut Baik Usul Bangun Rumah Berbasis Komunitas