6 Provinsi dengan UMP 2015 Terendah di RI

Jika DKI Jakarta didapuk menjadi provinsi dengan UMP 2015 terbesar yaitu mencapai Rp 2,7 juta. Provinsi mana yang UMP-nya paling rendah?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Nov 2014, 15:56 WIB
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh Liputan6.com, Senin (24/11/2014), rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Jika DKI Jakarta didapuk menjadi provinsi dengan UMP terbesar yaitu mencapai Rp 2,7 juta. Di posisi buncit ada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah pada 2015. Nilai UMP di provinsi ini juga masih lebih rendah dari KHL provinsi sebesar Rp 1,652 juta.

Lengkapnya, berikut lima provinsi dengan besaran UMP terendah di Indonesia pada 2015:


Nusa Tenggara Timur

1. NTT : Rp 1,25 juta per bulan

UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.

2. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 1,33 juta per bulan

 Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.


Bengkulu

3. Bengkulu : Rp 1,5 juta per bulan

Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.

4. Sulawesi Tengah (Sulteng): Rp 1,5 juta per bulan

UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.


Kaltim

5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp 1,56 juta per bulan

UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.

6. Maluku Utara: Rp 1,577 juta per bulan

UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014. (Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya