Sanksi Kurang Tegas Bikin Banyak BUMN Mangkir Pakai Produk Lokal

Banyak sekali pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah yang sebenarnya bisa isi dari dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Nov 2014, 17:20 WIB
Menperin MS Hidayat mengatakan penyelenggaran pameran ini ditujukan untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat ke produk lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Meski telah ada ketentuan bagi lembaga pemerintah dan perusahaan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasanya yang tertuang dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), namun kenyataannya tingkat penggunaan produk dalam negeri masih tergolong rendah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan hingga saat ini total pengadaan barang dari lembaga pemerintah dan BUMN yang berasal dari dalam negeri rata-rata baru sekitar 33 persen.

"Pengadaan dari dalam negeri saat ini baru 33 persen, tapi kita akan menuju 40 persen," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Dia mengakui hal ini masih tergolong kecil. Pasalnya banyak sekali pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah yang sebenarnya bisa isi dari dalam negeri.

Untuk meningkatkan penggunaan ini, Anshari menyatakan pihaknya akan berbicara dengan kementerian lain untuk menanyakan hambatannya.

"Kita akan dibicarakan dengan menteri-menteri terkait, agar mereka mengutamakan P3DN. Misalnya pada sektor migas dan pertanian. Akan dibicarakan agar semua industri yang P3DN-nya sudah diatas 40 persen wajib menggunakan itu," lanjut dia.

Anshari menjelaskan, jika suatu produk yang dibutuhkan oleh lembaga pemerintahan telah mampu diproduksi di dalam negeri, maka ada kewajiban untuk membeli produk tersebut.

"Kalau dari dalam negeri ada, didahulukan, kalau ada kekurangan baru boleh diimpor. Ban bisa saja secara kuantitas tidak 100 persen. Tetapi jangan dari awal dipersandingkan dengan impor," tegasnya.

Selain masalah kesadaran untuk membeli produk lokal, masalah sanksi yang diberikan bagi pejabat pemerintah yang masih menggunakan produk impor juga terbilang belum tegas. Untuk itu diharapkan pemberian sanksi akan lebih tegas lagi.

"Dalam UU kita tidak ada sanksi pidana kecuali SNI, jadi sifatnya administrasi. Kalau untuk pejabatnya paling mendapat peringatan tertulis, paling berat dicopot, ada peringatan pertama kedua dan seterusnya. Tapi intinya ya tergantung pimpinannya," tandas dia. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya