Freeport dan Serikat Pekerja Setuju Bentuk Dewan Arbitrase

Dewan arbitrase Freeport beranggotakan tiga orang terdiri dari perwakilan dari SP dan Freeport, bersama dengan perwakilan independen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Nov 2014, 18:43 WIB
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Freeport Indonesia dan  pengurus Serikat Pekerja (SP) Freeport sepakat untuk membentuk dewan arbitrase yang berfungsi menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara SP dan pihak manajemen.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Daisy Primayanti mengatakan,  setelah mengadakan beberapa kali pertemuan di Jakarta, antara pengurus SP dan Manajemen PT Freeport Indonesia memasuki kesepakatan babak baru.

"Kedua belah pihak diyakini akan menandai berbagai perbaikan di bidang hubungan industrial," kata Daisy, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Menurut Daisy, para pengurus SP Freeport telah mendukungan kegiatan operasional perusahaan dan berjanji untuk bekerjasama dengan manajemen guna mewujudkan asas-asas yang terkandung dalam kesepakatan Babak Baru tersebut.

Inti dari kesepakatan tersebut adalah terbentuknya dewan arbitrase yang berfungsi menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara SP dan pihak manajemen.

"Dewan arbitrase Freeport yang beranggotakan tiga orang tersebut akan terdiri dari masing-masing perwakilan dari SP dan Freeport, bersama dengan perwakilan pihak independen," tuturnya.

Kedua belah pihak berharap dewan arbitrase ini dapat menyelesaikan segala perselisihan secara adil di kemudian hari. Baik Manajemen maupun SP menyepakati bahwa setiap keputusan yang dihasilkan dewan arbitrase adalah final dan mengikat kedua pihak. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya