Korupsi Simulator SIM, Mantan Wakil Kakorlantas Segera Disidang

Penyidik KPK sudah melengkapi berkas pemeriksaan Didik dalam kasus simulator SIM dan langsung menaikkan ke tahap penuntutan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Nov 2014, 20:15 WIB
Sejak 1 Agustus 2012, Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Jakarta, Senin (11/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan begitu status Didik sebagai tersangka tak akan lama lagi naik menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK saat ini sudah melengkapi berkas pemeriksaan Didik dalam kasus simulator SIM tersebut dan langsung menaikkan ke tahap selanjutnya yakni penuntutan.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas DP (Didik Purnomo) ke penuntutan," ujar‎ Johan di Gedung‎ KPK, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Johan mengatakan, jaksa punya waktu maksimal 14 hari untuk segera melimpahkan berkas pemeriksaan Didik ke PN Tipikor. Sehingga, diperkirakan pada pertengahan Desember 2014 Didik akan disidang.

"Jadi maksimal 14‎ hari akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan.

KPK sebelumnya menahan Didik Purnomo pada Selasa 11 November 2014‎. Didik ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo sejak 1 Agustus 2012. Djoko sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman setelah divonis pidana 18 tahun penjara.

Didik diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. (Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya