Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui status Facebook Ervani Emi Handayani akan diputuskan sebelum tanggal 9 Desember 2014. Hal itu dikatakan Direktur LBH Jogja Syamsudin Nurseha sebagai kuasa hukum dari Ervani.
Syamsudin mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk mempercepat kasus Ervani dengan mengebut sidang seminggu dua kali. Majelis hakim beralasan tanggal 9 Desember 2014 akan ada pelatihan sehingga meminta sidang dengan putusan akan dilakukan sebelum tanggal itu.
"Kamis mulai datang sidang pembuktian lalu sidang tuntutan pledoi dan terakhir putusan. sidang tanggal 9 Desemeber sudah selesai soalnya ada pelatihan hakim makanya diajukan," ujar Syamsudin kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Senin 24 November 2014.
Syamsudin mengatakan agenda sidang Ervani kemarin adalah putusan sela di Pengadilan Negeri Bantul. Sidang itu, majelis hakim menolak eksepsinya. Hakim beralasan jika terdakwa yang tidak ditemani hakim bukan materi eksepsi. Selain itu sistematika dakwaan jaksa tidak melanggar KUHP.
"Majelis hakim menolak eksepsi kita. Pertimbangannya majelis hakim keberatan kita kan Mba Ervani tidak disampingi kuasa hukum bukanlah materi eksepsi," ujar Syamsudin.
Sidang pada Kamis 27 November 2014 mendatang dengan agenda pembuktian. Syamsudin menyebut jika jaksa akan menghadirkan 4 saksi memberatkan dan satu saksi ahli. Pihaknya juga akan memanggil 5 saksi meringankan Ervani.
"1 Desember kita akan panggil satu saksi ahli. Saksi-saksi ini untuk menggali soal perilaku Bu Ayas selaku Supervisor. Kita juga gali kondisi kerja di Jolie oleh saksi meringankan," ujar Syamsuddin.
Ervani berurusan dengan hukum setelah ia curhat di Facebook terkait suaminya yang akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Sidang Putusan Ervani Digelar Sebelum 9 Desember 2014
Sidang Ervani akan digeber lebih cepat dari rencana awal.
diperbarui 25 Nov 2014, 06:48 WIBErvani, terdakwa kasus status Facebook. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Didukung Relawan Bravo 5, Bang Doel Optimis Menang Satu Putaran
VIDEO: Wakil Menteri UMKM & Pemilik Nasi Tempong Indra Bongkar Rahasia Suksesnya
Kalung Berlian dalam Skandal Marie Antoinette Berhasil Dilelang Hampir Rp77 Miliar
Erick Thohir dan Strategi Rumah Murah: Cicilan hingga 30 Tahun
Saksikan Aksi Timnas Indonesia Melawan Jepang, Streaming Langsung di RCTI dan GTV
Malaikat Tak Berani Siksa Orang Fasik Jika di Hatinya Ada Ini, Kata Gus Baha
Sigit Wardana Kenang Perjalanan Kehidupan Pernikahannya dengan Meluncurkan Video Musik Single November
7 Potret Ariel Noah, Gading, Desta, Raffi Versi Kamera Android, Bak Rakyat Biasa
Nasib Sial Justin Hubner, Dua Kali Berhadapan dengan Jepang dan Cetak Gol Bunuh Diri
Jelang Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ajak Gorontalo Fokus Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
13 Cara Branding Produk yang Efektif untuk Meningkatkan Penjualan
Tautan Streaming RCTI Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia