Liputan6.com, Bandung - Setelah melakukan berbagai diskusi serta kajian secara ilmiah, simposium nasional ilmu pemerintahan berakhir dengan menghasilkan 2 poin penting. Di antaranya program studi ilmu pemerintahan yang selama ini tidak mempunyai asosiasi kini telah memilikinya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/11/2014), selain itu dikukuhkan pula keberadaan ilmu pemerintahan sebagai suatu ilmu.
Itu artinya peserta simposium menolak surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) tentang perubahan nomenclature dari ilmu pemerintahan menjadi studi pemerintahan. Termasuk juga perubahan gelar kesarjanaan ilmu pemerintahan.
Dalam simposium itu juga telah ditetapkan, bahwa pelaksanaan simposium ilmu pemerintahan kedua tahun depan akan digelar di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. (Mut)
Simposium Nasional Ilmu Pemerintahan Lahirkan 2 Poin Penting
Peserta simposium menolak edaran Ditjen Dikti terkait perubahan nama ilmu pemerintahan menjadi studi pemerintahan.
diperbarui 25 Nov 2014, 08:14 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Menunggu Beberapa Dokumen, PSSI Optimis Ole Romeny Bisa Debut Lawan Australia Maret 2025
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Donald Trump Janji Siapkan Rencana Hebat untuk Industri Kripto
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN, Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025
Top 3: Jenis Olahraga yang Bisa Bantu Atasi Sembelit
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI
Harvey Moeis Puja-puji Sandra Dewi Saat Baca Pleidoi, Kutip Ayat Kitab Taurat dalam Sidang Kasus Timah