Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100 ribu tahun emisi (TE) 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes).
Uang bersambung yang biasanya untuk koleksi ini diterbitkan dalam dua isi yakni dua lembar dan empat lembar. Lantas berapa kocek yang harus dikeluarkan jika ingin memiliki uang bersambung ini?
Advertisement
Dalam pengumumannya, Selasa (25/11/2014), BI menetapkan untuk lembaran isi 2 lembar harga jual sebelum pajak Rp 500 ribu, ditambah pajak Rp 30 ribu. Sehingga total harga jual dan pajak Rp 530 ribu.
Sedangkan untuk lembaran isi 4 lembar harga jual sebelum pajak Rp 1 juta, ditambah pajak Rp 60 ribu sehingga total harga jual dan pajak adalah Rp 1,06 juta.
"Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu, (first come, first serve) berdasarkan sistem antrean," jelas keterangan BI.
Masyarakat diingatkan transaksi yang digunakan hanya dapat dilakukan secara tunai dengan membawa identitas diri.
Atau bila ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh uang Rupiah kertas khusus bersambung pecahan Rp 100 ribu Tahun Emisi 2014 tersebut dapat menghubungi contact center Bank Indonesia BICARA di nomor telp (021) 500 131.(Nrm)