Warga melintasi angkutan umum yang sedang parkir di Terminal Senen, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Angkutan umum yang semula bertarif normal Rp. 3.000 akan naik senilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 4.000, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Metromini menunggu penumpang di Terminal Senen, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Warga melintasi angkutan umum yang sedang parkir di Terminal Senen, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)