Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 direktur perusahaan swasta, yakni Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya dan Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto. Kedua direktur itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.
Baik Mulyadi maupun Aji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri, Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka S," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiaksi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha, dan pihak lainnya, yakni Malyono Mawar. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ucap Priharsa.
Sementara perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta juga tak hanya terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tapi juga diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati MA60 tahun 2005-2012 yang menuai beragam masalah.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Juli 2005, terdapat penawaran pesawat MA60 yang berasal dari Xian Aircraft Company yang memiliki agen bernama PT Mega Guna Ganda Semesta. Perusahaan ini yang menjadi penyambung Xian Aircraft untuk pengadaan pesawat Merpati MA60.
Proses pembelian pesawat MA 60 milik PT Merpati Nusantara Airlines buatan Xian Aircraft International Company selama 8 tahun itu menuai kontroversi. Mulai dari harga yang terlalu mahal, kualitas barang yang buruk, sampai negosiasi ulang kontrak yang berlarut-larut.
Sementara Komisi VI DPR mensinyalir PT Mega Guna Ganda Semesta merupakan perusahaan fiktif. "Agen ini sedang kita cari. Siapa PT Mega Guna Ganda Semesta ini," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, Selasa 24 Juni 2014 lalu. (Riz/Sun)
Ada Perusahaan Fiktif Pengadaan Pesawat di Kasus Korupsi e-KTP?
Perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati.
diperbarui 25 Nov 2014, 13:48 WIBPerusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester United, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming LaLiga Athletic Bilbao vs Real Madrid, Segera Mulai di Vidio
Polres Pemalang Kerahkan Puluhan Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 5 Desember 2024
Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Harus Dihormati, jadi Refleksi Parpol
Link Live Streaming Liga Inggris Newcastle United vs Liverpool di Vidio, Sesaat Lagi Tanding
Inilah 5 Misteri Dunia yang Sudah Terungkap
Viral Gus Miftah Diduga Mengolok-olok Penjual Es Teh, Muhasabah: Pelajaran dari Surat Al-Hujurat
Brando PDIP Sebut Pramono-Rano Menang 1 Putaran: Parpol yang Kalah Tak Perlu Ngeyel
Polres Pemalang Ungkap 39 Kasus Narkoba sepanjang Januari-November 2024, Implementasi Asta Cita
Peringatan Rasulullah: Ahli Ibadah tapi Pandai Mencela, Ini Akibat Buruknya di Akhirat
Rektor UI Tunggu Hasil Rekomendasi Terkait Gelar Doktor Bahlil yang Ditangguhkan