Anak Jatuh ke Tangan Ben, Marshanda Pikir-pikir Ajukan Banding

Hakim memberikan waktu dua minggu kepada Marshanda apakah akan menerima atau banding atas putusan hak asuh anak yang jatuh kepada Ben.

oleh Julian Edward diperbarui 25 Nov 2014, 14:10 WIB
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Hakim memutuskan memberikan hak asuh anak kepada Ben Kasyafani. Putusan ini belum tetap karena Marshanda dipersilakan mengajukan banding bila tak setuju dengan putusan pengadilan.

"Ketika putusan ini dibacakan, hakim bilang kalau ini baru putusan tingkat pertama. Artinya belum tetap dan kami dipersilakan ajukan banding ke pengadilan tinggi agama," kata kuasa hukum Marshanda, Aldilla Warganda, usai sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Lalu, apakah Marshanda keberatan dengan putusan hakim dan mengajukan banding? Aldilla mengaku kliennya masih pikir-pikir soal ini.

"Pengadilan memberi kami waktu selama dua minggu untuk memikirkan putusan ini. Kami masih pikir-pikir dan mempelajari semuanya dulu," imbuh Aldilla.

Meski hak asuh jatuh ke tangan Ben, hakim tetap mengingatkan bahwa Marshanda juga memiliki hak untuk merawat si buah hati. Ben juga harus menyediakan waktu agar Marshanda bisa bertemu anaknya. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya