Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR sementara waktu. Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berkelit bahwa itu bukan sebuah larangan namun lebih kepada memberi kesempatan kepada anggota parlemen.
"Sebenarnya bukan melarang tapi bagaimana kita memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyelesaikan dulu masalah rumah tangga, karena ada dualisme yang mereka sedang selesaikan," papar dia di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Setelah urusan DPR selesai, maka Sofyan berjanji pemerintah akan segera berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas berbagai kebijakan maupun persoalan anggaran tahun depan.
Sebelumnya, Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto.
(Fik/Ndw)
Advertisement