Para Gubernur Se-Indonesia Siap Dihukum Mati Bila Korupsi

Presiden Jokowi meminta lembaga penegak hukum lebih dahulu memastikan perkara yang melilit kepala daerah ke BPK, BPKP, dan pengawas internal

oleh Liputan6 diperbarui 25 Nov 2014, 14:55 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bogor - Para Gubernur Se-Indonesia menyatakan siap dihukum mati bila terbukti korupsi. Pernyataan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (25/11/2014), dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November kemarin, Syahrul meminta kejaksaan dan kepolisian tidak mengumumkan terlebih dahulu sebelum ada kepastian keterlibatan mereka dalam perkara korupsi.

"Sebelum mengekspos ke publik masalah itu, mengikuti proses-proses aparat pengawasan internal sesuai dengan aturan BPK, BPKP, barulah sampai di kejaksaan atau di kepolisian," kata Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi permintaan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta lembaga penegak hukum terlebih dahulu memastikan perkara yang melilit kepala daerah ke BPK, BPKP, serta pengawas internal. Namun hal itu tidak berlaku bagi kasus yang ditangani oleh KPK.

Hingga pertengahan tahun ini Kementerian Dalam Negeri mencatat 330 kepala daerah tersangkut kasus korupsi atau sekitar 86,22 %.

Sejumlah gubernur yang terlibat berbagai kasus korupsi antara lain terjadi pada Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Gubernur Papua Barnabas Suebu. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya