Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014. Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR RI sampai konflik parlemen selesai.
"Presiden harus merevisi suratnya itu demi kepentingan mereka sendiri, pemerintah. Bukan DPR," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut Fadli, tugas dan fungsi DPR bisa berjalan dengan apa yang ada saat ini, tetapi tidak dengan pemerintah. Sebab, pemerintah yang memerlukan DPR terutama terkait dengan APBN Perubahan yang harus melalui persetujuan DPR.
"Karena kalau tidak ini dianggap sebagai pengingkaran konstitusi. Hak DPR itu tidak bisa ditunda walaupun hanya 1 detik apalagi 1 bulan. Itu dijamin konstitusi. Kalau ada yang mengingkari hak DPR, itu berarti pengingkaran terhadap konstitusi," kata politisi Gerindra itu.
Ia menegaskan, kondisi di DPR saat ini sudah sangat kondusif dan solid. Di mana, semua komisi sudah mulai bekerja, sambil menunggu penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) melalui revisi Undang-undang MD3. Karena itu, apabila menteri dipanggil 3 kali oleh dewan dan tak kunjung hadir, bisa dilakukan pemanggilan paksa.
"Itu bisa masuk kategori contempt of parliament (penghinaan kepada parlemen). Kalau misalnya mereka tidak hadir dan kemudian tak disahkan APBN P, lantas mereka mau dapat anggaran dari mana? Dari langit? Jadi mereka harus ikuti proses konstitusi. Ini bukan banana republic, ini Republik Indonesia. Aturan main yang sudah diatur oleh konstitusi kita," tandas Fadli Zon.
Berikut isi Surat Edaran Seskab:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto.
Advertisement
(Mvi/Mut)
Baca Juga