Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu PT DKI memutus menguatkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. "Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar, menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Kepala Humas PT DKI Muhammad Hatta dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut Hatta, putusan tingkat pertama oleh majelis hakim banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua itu sudah tepat dan benar. Karena itu, majelis menyatakan menolak banding Akil terhadap vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.
Sedangkan kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan, pihaknya belum mengetahui putusan PT DKI terhadap kliennya tersebut. Namun, dia tak menampik akan mengajukan langkah selanjutnya, yakni kasasi terhadap putusan PT DKI itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tahu (putusan DKI). Tapi kalau ditolak, ya tentu kita akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujar dia.
Menurut Tamsil, upaya kasasi itu tentunya memang akan dibahas lebih dulu bersama Akil. Apakah menerima atau terus melanjutkan ke kasasi.
"Ya kita tanya dulu kepada beliau. Apapun hasilnya," ujar Tamsil.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 30 Juni 2014 lalu. Vonis itu dijatuhkan lantaran Akil dinilai diduga terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah sengketa pilkada di MK, serta melakukan pencucian uang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa perbuatan Akil dinilai memberikan dampak luas terhadap masyarakat. (Ndy/Mut)
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Akil Mochtar
Akil Mochtar divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin 30 Juni 2014.
diperbarui 25 Nov 2014, 14:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres