Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengungkapkan, kewajiban bagi industri mainan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk mainan anak belum dijalankan sepenuhnya sampai saat ini. Padahal pemberlakukan aturan tersebut sudah diberi banyak kelonggaran.
Direktur Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah menjelaskan, masih banyak usaha kecil yang belum menjalankan kewajiban SNI hingga saat ini. Hal tersebut terjadi lantaran masih banyak kendala yang dihadapi industri mainan skala kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
"SNI mainan ini masih bermasalah. Meskipun kementerian menyiapkan dana sekitar Rp 2,5 miliar untuk membiayai industri kecil tersebut, tetapi ternyata dana tersebut hanya bisa untuk 100 sertifikasi saja. Kami akan coba benahi. Jadi belum bisa diterapkan secara maksimal," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Selain masalah dana, yang membuat industri kecil masih kesulitan mendapatkan sertifikasi SNI yaitu soal perizinan di tingkat daerah. Menurut Euis, proses sertifikasi di daerah memakan waktu sehingga industri menjadi enggan untuk mengurusnya.
"Perizinan di daerah masih bermasalah. Mereka mengatakan izin ini biayanya mahal, tidak punya uang. Tetapi proses produksi mereka harus ada penyesuaian sehingga mereka butuh waktu dan biaya untuk mendapatkan produk sesuai SNI ini," lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengatasi masalah SNI ini, Euis akan meminta perusahaan besar sebagai retail yang menjual produk untuk membantu IKM mendapatkan SNI. Hal ini akan dia coba pada salah satu departemen store di Indonesia yaitu Matahari Departemen Store untuk produk pakaian bayi.
"Seperti pakaian bayi, saya minta Matahari sebagai holding company. Matahari yang wajib men-SNI-kan. Sedangkan IKM yang lain tinggal setor ke Matahari. Otomatis branding-nya menjadi Matahari," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai kewajiban SNI bagi produk mainan ini seharusnya mulai berlaku pada 30 April 2014. Namun kemudian diundur selama enam bulan karena masih banyak yang belum siap. (Dny/Gdn)
Hingga Saat Ini, IKM Masih Belum Penuhi Kewajiban SNI Mainan
Aturan mengenai kewajiban SNI bagi produk mainan ini seharusnya mulai berlaku pada 30 April 2014.
diperbarui 25 Nov 2014, 17:05 WIB(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Grup C R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia ke Posisi 3
Posisi Timnas Indonesia di Klasemen Grup C Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi
Satukan Penggemar Otomotif di Ajang Black Stone Garage Experience Community Night Out
Siap Layani Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Kapal Pelni Jalani Check Lab
Apa Itu Freemasonry Adalah: Sejarah, Filosofi dan Kontroversi
Peluang Timnas Indonesia Menembus Putaran Final Piala Dunia 2026: Menilik Regulasi Kualifikasi Zona Asia
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di Mana Posisi Timnas Indonesia?
Menuju Piala Dunia 2026: Aturan dan Kriteria untuk Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Laba MIND ID di Kuartal III Tahun Ini Lampaui Capaian 2023, Tengok Rinciannya
Hasil dan Posisi Klasemen Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Klasemen Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia