Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengungkapkan, kewajiban bagi industri mainan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk mainan anak belum dijalankan sepenuhnya sampai saat ini. Padahal pemberlakukan aturan tersebut sudah diberi banyak kelonggaran.
Direktur Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah menjelaskan, masih banyak usaha kecil yang belum menjalankan kewajiban SNI hingga saat ini. Hal tersebut terjadi lantaran masih banyak kendala yang dihadapi industri mainan skala kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
"SNI mainan ini masih bermasalah. Meskipun kementerian menyiapkan dana sekitar Rp 2,5 miliar untuk membiayai industri kecil tersebut, tetapi ternyata dana tersebut hanya bisa untuk 100 sertifikasi saja. Kami akan coba benahi. Jadi belum bisa diterapkan secara maksimal," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Selain masalah dana, yang membuat industri kecil masih kesulitan mendapatkan sertifikasi SNI yaitu soal perizinan di tingkat daerah. Menurut Euis, proses sertifikasi di daerah memakan waktu sehingga industri menjadi enggan untuk mengurusnya.
"Perizinan di daerah masih bermasalah. Mereka mengatakan izin ini biayanya mahal, tidak punya uang. Tetapi proses produksi mereka harus ada penyesuaian sehingga mereka butuh waktu dan biaya untuk mendapatkan produk sesuai SNI ini," lanjutnya.
Sementara itu, untuk mengatasi masalah SNI ini, Euis akan meminta perusahaan besar sebagai retail yang menjual produk untuk membantu IKM mendapatkan SNI. Hal ini akan dia coba pada salah satu departemen store di Indonesia yaitu Matahari Departemen Store untuk produk pakaian bayi.
"Seperti pakaian bayi, saya minta Matahari sebagai holding company. Matahari yang wajib men-SNI-kan. Sedangkan IKM yang lain tinggal setor ke Matahari. Otomatis branding-nya menjadi Matahari," tandasnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai kewajiban SNI bagi produk mainan ini seharusnya mulai berlaku pada 30 April 2014. Namun kemudian diundur selama enam bulan karena masih banyak yang belum siap. (Dny/Gdn)
Hingga Saat Ini, IKM Masih Belum Penuhi Kewajiban SNI Mainan
Aturan mengenai kewajiban SNI bagi produk mainan ini seharusnya mulai berlaku pada 30 April 2014.
diperbarui 25 Nov 2014, 17:05 WIB(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bappebti Bakal Bentuk Bursa Berjangka Nikel
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Depok, 4 Tersangka Diamankan
Belum Kantongi Sertifikat Operator Udara, Kapan Maskapai Baru Fly Jaya Beroperasi?
Anggota DPR Netty Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ajak Masyarakat Pastikan Kartu BPJS Aktif
Ramai Dibahas, Apa Itu Lavender Marriage yang Dikaitkan dengan Artis Ternama?
International Global Network Gelar AYIMUN ke-16 di Malaysia, Saring 1.000 Anak Muda dari 38 Negara dan Gandeng 6 Duta Besar
Starbucks Bakal Pangkas Karyawan pada Maret 2025, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Minggu 19 Januari 2025 Pukul 00.30 WIB di SCTV dan Vidio
4 Fakta Terkait Banjir Besar di Kota Bandar Lampung, Terjang 17 Wilayah
Dikenal sebagai Viagra Jawa, Tanaman Liar Tapak Liman Bisa Tingkatkan Gairah Seksual
Infinite Kembali Konser di Jakarta Setelah 10 Tahun: Semuanya Lebih Cantik Ya!