Vonis Seumur Hidup Akil Dikuatkan Pengadilan, Ini Kata KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Nov 2014, 15:37 WIB
Akil Mochtar (Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan‎ sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) serta pencucian uang. Dengan begitu, PT DKI menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mengenai hal itu, KPK mengapresiasi ‎PT DKI yang memutus menolak banding Akil tersebut. "Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Selasa (25/10/2014).

KPK sendiri mempersilakan jika kubu Akil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya lanjutan setelah bandingnya ditolak. Menurut Johan, pengajuan kasasi merupakan hak seorang terdakwa.

"Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan‎," kata Johan.

Sebelumnya, PT DKI menguatkan putusan tingkat pertama PN Tipikor yang memvonis Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup. PN Tipikor menyatakan Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang.

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan tak menutupk kemungkinan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke MA. Namun, hal itu akan dibicarakan lebih dulu oleh Akil. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya