Curi Ikan RI, Nelayan Malaysia Jalani Proses Hukum di KKP

Kemlu RI telah memberitahu pihak Kedubes Malaysia dan Kedubes Filipina terkait penangkapan nelayan mereka.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Nov 2014, 16:25 WIB
Kemlu RI telah memberitahu pihak Kedubes Malaysia dan Kedubes Filipina terkait penangkapan nelayan mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah nelayan Malaysia ditangkap petugas Bengkalis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dugaan pencurian ikan di wilayah laut Republik Indonesia (RI). Kelompok pencari ikan itu kini tengah menjalani proses hukum di KKP.

"(Mereka di proses) karena masuk ke wilayah indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Michael Tene, di kantor Kemlu, Selasa (25/11/2014). Kata dia, nelayan Filipina yang dibekuk juga tengah menjalani pemeriksaan.

Dijelaskan Tene, Kemlu RI telah memberitahu pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia dan Kedubes Filipina terkait penangkapan nelayan tersebut.

"Kemlu sudah mengonfirmasikan kepada Kedutaan Malaysia dan Filipina bahwa ada warga negara mereka yang sekarang sedang diproses oleh KKP," imbuh dia.

Tene menambahkan, pihak Kedubes Malaysia dan Filipina telah menerima pemberitahuan tersebut. Namun sejauh ini, belum ada respons dari negeri tetangga terkait penangkapan nelayan mereka.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah laut RI.

Hal ini sebagaimana visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poritis maritim dunia dengan menjadikan tanah air sebagai negara yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di laut. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya