Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan pihaknya akan memanggil secara paksa terhadap para menteri Jokowi yang tidak hadir ke DPR. Hal ini menyusul surat larangan dari Presiden Jokowi kepada jajarannya untuk tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan anggota dewan.
"Kalau masalah itu (kehadiran Menteri) ada aturannya, kalau tiga kali dipanggil dengan alasan tidak jelas, bisa dipanggil paksa," ujar Fadli di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut politisi Gerindra ini, rapat dengar pendapat yang digelar DPR tersebut merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
"Sekarang ini DPR sudah satu, kita lakukan fungsi kontrol tidak sulit. Apakah pemerintah tidak mau dikontrol DPR, saya yakin presiden mau dikontrol," tegasnya.
Dengan membaiknya kisruh di DPR, Fadli berharap Jokowi mau bekerja sama dengan dewan. Terlebih, hak DPR untuk memanggil atau meminta penjelasan menteri merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
"Kalau masalah sebulan atau sehari hak DPR tidak bisa ditunda, itu masalah kontitusi. Nanti yang rugi pemerintah, memangnya mereka mau dapat anggaran dari mana. (APBN-P) Harus dapat persetujuan DPR," tegasnya.
Fadli merasa yakin, penolakan pemerintah untuk memenuhi undangan DPR karena para menteri masih berupaya untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
"Ini kan menteri-menterinya masih pada belajar saja," pungkas Fadli.
Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.
Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto.
Fadli Zon: 3 Kali Tak Datang ke DPR, Menteri Bisa Dipanggil Paksa
Menurut Fadli, rapat dengar pendapat dengan DPR merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
diperbarui 26 Nov 2014, 02:10 WIBFadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Restoran Meriahkan Pekan Kuliner Italia di Indonesia, Ini Daftarnya
5 Rahasia Sukses Diet Intermittent Fasting ala Adrian Maulana, Dijamin Berhasil!
Akhir Pekan di Bali Utara, Wajib Berkunjung ke Pantai Pemuteran
Alasan Ruud van Nistelrooy Mau Latih Leicester Usai Dibuang Manchester United
100 Nama Bayi Laki-Laki Lahir Bulan September 3 Kata, Lengkap dengan Artinya
Menjadi Tuan Rumah di Acara 29th Asian Television Awards, EMTEK Group Mendapat Banjiran Pujian
Buruh Kaget Prabowo Berani Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%
Investor Baru Bitcoin Turun, Apa Penyebabnya?
Lebih dari 50 Persen Suara, Sherly Tjoanda-Sabrin Diprediksi Menang di Pilgub Maluku Utara
5 Cagub Mantan TNI yang Kalah di Quick Count Pilkada 2024, Ada Edy Rahmayadi Hingga Andika Perkasa
Buka-Bukaan, Cak Imin Sebut 1 Suara di Pilkada Harganya Rp300.000
Gus Yahya Minta Jajaran NU Perkuat Konsolidasi Internal Pasca-Pilkada 2024