Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Regulasi ini salah satu untuk menghambat praktik pencurian ikan atau ilegal fishing.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ina Primiana mengaku mengapresiasi langkah yang tengah diupayakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tersebut.
Dia mengatakan, langkah ini menunjukan bahwa sang menteri melihat secara nyata persoalan yang dihadapi oleh sektor perikanan dan kelautan di tanah air.
"Kalau saya melihat kebijakan Bu Susi secara nyata yang membuat industri terpuruk itu seperti apa. Dia melihat bongkar muat di sana. Kemungkinan ilegal fishing tidak ketahuan itu besar, Bu Susi mengamankan sektor kelautan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia mengatakan, dengan langkah tersebut modus pencurian yang selama ini diketahui akan terminimalisir. Artinya, kata dia dengan kebijakan tersebut penangkapan ikan akan lebih termonitor.
"Kita tidak tahu yang mereka ambil, ilegal fishing tidak termonitor. Bu Susi mengembalikan bagaimana menghindari ilegal fishing," lanjutnya.
Tak sekadar itu, dengan aturan tersebut berarti penangkapan ikan juga akan lebih terkontrol. "Karena langsung kapal dimonitor berapa volume dan alat digunakan. Artinya itu melapor," tutur Ina.
Sebelumnya, Susi mengatakan regulasi tersebut sedang dalam penggodokan. Persetujuannya, kata dia ada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Transhipment di tengah laut masih belum diundangkan. Masih nunggu di Kemenkum HAM," tutup dia. (Amd/Ndw)
Susi Pudjiastuti Larang Bongkar Muat di Laut, Ini Kata Pengamat
Menteri Susi Pudjiastuti mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment).
diperbarui 27 Nov 2014, 11:36 WIB Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mark Up: Pengertian, Metode, dan Cara Menghitungnya
Ciri Ciri Penyakit Sipilis yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Gejala dan Pengobatannya
Arti Kata Relate: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Diduga Curi Handphone, Pria Ini Dikeroyok Sampai Tewas oleh Pekerja Bangunan di Jakpus
Arti Kudet: Memahami Istilah Gaul yang Populer di Kalangan Milenial dan Gen Z
RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal
Ciri-Ciri Orang dengan Sikap Tenang, Pelajari Kelebihan Berharga Ini
Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Disebut Hoaks, Ini Kata Pihak Yayasan
Justin Hubner Permain Penuh 90 Menit untuk Kelima Kalinya Secara Berturut-turut bersama Wolves U-21
Benarkan Jeruk Nipis Bisa Menurunkan Kolesterol? Simak Faktanya di Sini
Arti Fanatik: Memahami Fenomena Keyakinan Berlebihan
Perawatan Kulit Pasca Botox agar Makin Mulus dan Bebas Iritasi, Capai Hasil yang Optimal