Pengurangan Jam Kerja PNS Wanita Masih Dikaji

KemenPAN-RB saat ini tengah mengkaji usulan Wapres JK untuk mengurangi jam kerja PNS wanita.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Nov 2014, 19:20 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) saat ini tengah mengkaji usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengurangi jam kerja khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita.

MenPAN-RB Yuddy Crisnandi mengungkapkan, usulan tersebut sangat positif mengingat hal itu akan mendukung pembinaan keluarga yang lebih baik di Indonesia.

‎"Itu sedang dikaji untuk kepentingan pembinaan keluarga yang lebih baik karena setiap anak-anak itu kan membutuhkan kasih sayang ibunya, membutuhkan pembinaan pendidikan, dan membutuhkan keluarga sesuatu harmonis‎," kata Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

‎Dengan lebih banyak waktu untuk mengurusi anak dan rumah tangganya diharapkan juga mampu mendidik anak-anaknya untuk dalam masa dewasanya mampu berguna bagi bangsa.

Hal itu juga sejalan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang dari setiap tahun akan terus ditingkatkan.

‎"Nah ini yan dipertimbangkan untuk mengurangi jam kerja untuk memberikan kesempatan yang lebih lama untuk ngurus rumah tangga," tegas Yuddy.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla dalam pertemuannya dengan Nahdatul Ulama menyampaikan wacananya dalam mengurangi jam kerja pekerja wanita sebanyak 2 jam.

‎Adapun dalam penerapannya jam masuk pekerja wanita akan lebih diperlambat sedangkan jam pulang kantor akan lebih dipercepat. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya