Liputan6.com, Jakarta - KPK menjatuhkan sanksi larangan besuk terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya yang menjadi tahanan KPK itu dinilai melanggar aturan dalam rumah tahanan.
"Ada aturan yang kemudian bisa dilarang. Tahanan itu wajib mengikuti dan patut dan hormat dan taat kepada petugas, ini bagian yang tidak hormat menurut kepala rutan, KPK tidak mengada-ada karena ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/11/2014)
KPK sejak 13 November hingga 12 Desember memberikan sanksi larangan besuk kepada Anas dan Akil karena dinilai melakukan pelanggaran berat yaitu menulis surat yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.
Surat tertanggal 23 Oktober 2014 itu pada intinya memprotes larangan tahanan membawa barang-barang kecuali perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksmal 6 pasang, dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar sejak 21 Oktober 2014.
Dan, menyebut bahwa larangan itu sebagai bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan.
"Katanya penindasan intelektual dan bahkan lebih buruk dibanding zaman Belanda. Saya tunjukkan (saat inspeksi mendadak) bahkan koran pun ada (di sel tahanan), artinya mereka pun dapat akses. Tahanan KPK memprotes seperti ini padahal yang sebenarnya ditemukan di sel mereka, bahkan ada camilan, BAP sampai diselipkan juga uang," ungkap Johan.
Dalam sidak, ditemukan uang puluhan juta di dalam sel para tahanan dan di tempat-tempat yang tidak terduga seperti dalam ember di kamar mandi sebesar Rp 25 juta, di dalam buku Dzikir sebesar Rp 3,15 juta hingga di dalam rongga tiang plastik rak penyimpangan.
"Kami berusaha menghormati hak tahanan dan sisi lain tahanan harus menghormati aturan yang ada, tentu tahanan bukan hotel, kalau mau di hotel jangan korupsi. Artinya keluhan para tahanan tidak bisa membaca, saya tunjukkan itu tidak benar," tegas Johan.
Ada empat orang tahanan lain yang ikut menandatangani surat protes tersebut, tapi keempatnya hanya diganjar pelanggaran sedang karena keempatnya beralasan tidak mengerti hukum sehingga mencabut protes mereka.
"Empat orang yang diberikan hukuman larangan dua minggu besuk adalah Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddi Renyut dan Mamak Jamaksari. Teddy Renyut sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 6 November dan Mamak Jamaksari dipindah ke Lapas Serang per 11 November untuk memudahkan penyidikan," jelas Johan. (Ant/Ali)
Tak Hormat Aturan Rutan, Anas dan Akil Kena Sanksi KPK
KPK memberi sanksi Anas dan Akil berupa larangan dibesuk dari 13 November hingga 12 Desember.
diperbarui 28 Nov 2014, 09:02 WIBJohan Budi SP. (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Fakta Bisakah Buah Naga Menurunkan Darah Tinggi? Penderita Hipertensi Wajib Merapat
5 Resep Sayuran untuk Menurunkan Darah Tinggi, Mudah Dibuat Anti Ribet
Meresahkan Wisatawan, Belasan Joki hingga Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Diciduk Petugas
Edukasi Pasar Modal Melalui GENCARKAN Jangkau 8,3 Juta Orang
PBB: Bantuan dari Negara-Negara Besar Menurun, Krisis Kelaparan Dunia Memburuk
Rayakan Natal yang Bermakna, Simak Cerita Inspiratif Romo Yustinus Hilman Pujiatmoko
5 Tren Perawatan Pria Terpopuler 2024 dan Prediksi yang Naik 2025, Salah satunya Skincare Multifungsi
Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara Diatur Ketat, Harus Seizin Prabowo
Tayang Hari Ini, Berikut 9 Fakta Menarik Squid Game Season 2
Rondo Royal, Camilan Tradisional Khas Jawa Tengah Menggoda Selera
Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra Lolos TKDN, Siap Rilis di Indonesia Sebelum iPhone 16?
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Everton, Kamis 26 Desember 2024 Pukul 19.30 WIB di Vidio