Ini Surat Protes Anas dkk yang Berbuah Sanksi dari KPK

Surat protes dari Anas dan lainnya itu dianggap KPK mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Nov 2014, 10:00 WIB
Anas Urbaningrum di pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa tahanan KPK, terutama Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar, mendapatkan sanksi setelah keduanya dinilai melanggar aturan di dalam tahanan. Sanksi keduanya berupa larangan dijenguk selama sebulan, sejak 13 November hingga 12 Desember 2014.

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan beberapa tahanan lain diberi sanksi karena menulis surat protes yang menurut KPK mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.

Berikut petikan surat protes Anas dan Akil Mochtar yang juga ditandatangani oleh beberapa tahanan lainnya:


Jakarta, 23 Oktober 2014

Perihal: Ppermasalahan di Rrutan KPK

Kepada Yth
Kepala Rutan Cabang KPK
di tempat

Dengan hormat

sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Ruta cabang KPK tertangal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapn ibadan, pakaian pribadi maksmal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/ dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan kebertan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan2 lainnya

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertetangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada2kan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lain yang berlaku di rutan pada umumnya

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi keluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respon yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarangn keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Hormat kami

1. M Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat ME Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada Yth

1. Pimpinan KPK
2. Komisi II DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakart
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

(Ant/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya