Pemerintah Masih Bebaskan Bea Keluar CPO

Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar CPO setelah memperhatikan rekomendasi hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Nov 2014, 15:20 WIB
Ilustrasi CPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan bea keluar Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Desember 2014 sebesar 0 persen. Penetapan beas keluar CPO tersebut atas dasar pertimbangan penurunan harga referensi dan Harga Patokan Ekspor (PHE) yang terus terjadi sepanjang tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan menjelaskan, penetapan HPE CPO didasarkan pada Harga Referensi CPO US$ 733,16 per metrik ton (MT)  yang turun sebesar US$ 3,16 atau 0,43 persen dari periode bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 736,32 per MT, sehingga didapat HPE CPO sebesar US$ 662 per MT yang turun USUS$ 3 atau 0,45 persen  dibandingkan periode bulan sebelumnya yang tercatat US$ 665 per MT.

"Dengan dasar tersebut, Kementerian Perdagangan memutuskan bea keluar CPO untuk bulan Desember 2014 sebesar 0 persen, tidak berubah atau sama dengan bea keluar CPO untuk periode bulan November 2014," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/11/2014).

Partogi melanjutkan, penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO disebabkan oleh melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut. Rendahnya harga CPO di  bawah tingkat ambang batas pengenaan bea keluar di level US$ 750 mengakibatkan masih tetap  dikenakannya BK sebesar 0 persen untuk periode Desember 2014 untuk CPO dan produk  turunannya.

"Rendahnya harga referensi dan HPE CPO saat ini disebabkan oleh masih  lemahnya harga CPO internasional yang disebabkan oleh oversupply pasar internasional  minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor  CPO,” tambahnya.

Menurut Partogi, Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar tersebut setelah memperhatikan rekomendasi hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait. (Nrm/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya