Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai, panundaan itu menunjukkan tidak ada keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan islah.
Namun anggapan KIH itu dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dirinya mengatakan, penundaan tersebut masih mempertimbangan hasil dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita tidak jalankan ini, begitu UU MD3 dibawa ke MK (lagi) akan dibatalkan. Ini yang kita nggak mau, kita nggak mau UU ini dipermasalahan setelah diubah dan tidak ada halangan untuk diubah. Kami ingin lancar semua," ujar Fahri di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Sementara itu, Ketua Perancang Undang-Undang DPD Gede Pasek Suardika menegaskan, ditundanya UU MD3 dan melibatkan DPD merupakan salah satu langkah konkret untuk menjalankan keputusan MK.
"Putusan MK diserap tentang fungsi tugas DPD, Tripartit, posisi DPD yang berimbang. Oleh karenanya DPD punya keterlibatan di sini. Kita tidak ikut masalah internal DPR, tetapi pembahasan untuk memasukan keputusan MK itu yang harus dipahami DPR," jelas Pasek.
Ia mengingatkan kompromi politik tidak harus dimasukan dalam syarat pengubahan UU yang dinilai darurat. "Kompromi politik tidak masuk dalam syarat pengubahan UU yang dinilai urgent. Makanya harus masuk prolegnas. Prolegnas prioritas saja dulu. Goodwill saja, yang ngotot (penundaan) suruh baca UU saja. Lihat saja kenapa pemerintah diajak. Apa urusannya pemerintah sama bagi-bagi kursi, ini kan secara formil harus kayak gitu."
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai tidak ada keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan islah lantaran menunda pembahasan UU MD3.
"Saya melihat memang tidak ada keinginan untuk islah ini hanya sekedar keinginan supaya kita memasukan AKD dan itu hanya kadal-kadalan serta main politis murahan yang bukan buat kepentingan kebersamaan dewan. Ini Hatta Rajasa loh ya, komitmen Hatta bagaimana? Ini yang teken seorang pimpinan partai kalau anggotanya nggak bisa memaknai itu berarti terlihat kepentingan Hatta yang dilecehkan semua pihak atau memang Hatta yang sekadar main-main kesepakatan itu. Kita tertib kita masukan, dan yang tidak komit siapa," ujar politisi PDIP Aria Bima.
Fahri Hamzah: Pembahasan UU MD3 Ditunda Bukan Tak Ingin Islah
DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Prolegnas 2014.
diperbarui 28 Nov 2014, 17:03 WIBHatta Rajasa (mewakili KMP) dan Pramono Anung (mewakili KIH) saat penandatanganan kesepakatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Punya Bayi dan Menggendongnya: Pertanda Apa?
Biaya Haji 2025 Turun Menjadi Rp89.4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta
Resep Nasi Hainan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Singapura
Ayah Baim Wong, Johnny Wong Meninggal Dunia dan Akan Dimakamkan di Purwakarta
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Buruan Daftar!
PSSI Masih Bungkam, Fabrizio Romano Sudah Here We Go Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Apa Itu Makan Siang Gratis? 10 Manfaat Program MBG untuk Anak Sekolah
Ciri-ciri Mata Ikan: Kenali Gejala dan Penanganannya
Presiden Aliyev: Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines 8234
Jangan Remehkan Postpartum Rage, Kemarahan Ibu Baru yang Tak Terkendali
Ongkos Haji 2025 Turun, BPKH Gelontorkan Nilai Manfaat Total Rp 6,83 Triliun
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025 dan 190 Titik Penyebaran di 26 Provinsi