Liputan6.com, Bandung - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung terhitung sejak Jumat (28/11/2014) hari ini.
Mantan pilot Garuda Indonesia ini bebas meski baru menjalani masa tahanan 8 tahun dari 14 tahun yang harus dijalani sebagai warga binaan.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana membenarkan, Pollycarpus bebas, namun bukan secara murni.
"Iya sudah tapi bukan bebas murni melainkan pembebasan bersyarat," kata Budiana saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon selular.
Budiana mengatakan, Pollycarpus telah melakukan laporan dan registrasi terkait pembebasan bersyarat yang telah diterima ke pihak Bapas.
"Tadi dia (Pollycarpus) melapor jam 11.00 WIB ke Bapas dengan didampingi petugas Lapas Sukamiskin. Tadi ada setengah jam di Bapas," tutur Budiana.
Budiana menegaskan, Pollycarpus tiap bulannya hingga 4 tahun ke depan harus melakukan wajib lapor ke Bapas.
"Kita juga berikan bimbingan apa saja yang harus dilakukan. Selain itu tiap bulan wajib lapor hingga 2018," tandas dia.
Advertisement
Munir Said Thalib atau Munir, aktivis HAM dan pendiri KontraS, tewas pada 7 September 2004. Ia meninggal di atas pesawat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.
Komentar Hendardi
Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi menilai pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir itu sebagai pembuktian lemahnya komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penegakan HAM.
"Pembebasan bersyarat ini menjadi kado pertama untuk Jokowi atas komitmennya terhadap HAM, seberapa berani dan berkomitmen Jokowi atas HAM. Pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus dan arahan Jokowi pada Jaksa Agung dan para Kajati mencerminkan Jokowi gagal mengonsolidasi aparaturnya untuk konsisten dan berkomitmen pada pemajuan HAM," tegas Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat 28 November 2014.
Hendardi mengatakan pertemuan Jokowi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia tidak memberikan perhatian pada agenda penegakan HAM. Padahal, Presiden Jokowi sudah dengan tegas berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Hal itu, lanjut dia, dibuktikan dengan tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Pembebasan bersyarat itu disebut Hendardi telah mencederai keadilan bagi keluarga korban dan sahabat Munir hingga rasa keadilan masyarakat. (Yus/Ans)