Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Jumat 28 November kemarin resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/11/2014), sejak di persidangan tahap awal, Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, antara lain melalui jalur peninjauan kembali atau PK akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia ini dihukum 14 tahun penjara.
Namun kemarin Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkum) dan Ham) telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat. Alasannya Polycarpus sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, padahal ia baru 8 tahun menjalani hukuman. (Mar/Riz)
Pembebasan Bersyarat Pollycarpus si Terpidana Pembunuhan Munir
Sejak di persidangan tahap awal Pollycarpus tidak mengakui bahwa ia terlibat pembunuhan pegiat HAM, Munir.
diperbarui 29 Nov 2014, 14:19 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?
Hasil LaLiga Real Madrid vs Getafe: Lupakan Nestapa di Eropa, Los Blancos Pepet Barcelona
Reuni PA 212 Digelar di Monas Besok, Prabowo Bakal Hadir?
3 Pemain Andalan Timnas Indonesia demi Juara Piala AFF 2024: Sudah Kenyang Pengalaman
Awal 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Dilengkapi Layanan Kemoterapi
Kronologi Mobil Rombongan Warga Tambora Jakbar Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor
Hari Pencegahan Polusi Sedunia, Begini Cara Mengurangi Polusi Udara
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester City, Segera Tayang di Vidio
Kisah Abdurrahman bin Auf, Pengusaha Kaya Raya yang Gemar Bersedekah